Polda tantang tersangka penggelapan klarifikasi rekaman CCTV

id Polda ,kepolisian

Polda tantang tersangka penggelapan klarifikasi rekaman CCTV

Ilustrasi Polisi (1) (1/)

Jakarta (Antaranews NTB) - Kepolisian Daerah Bali, menantang Hartono Karjadi, tersangka kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan akta tanah Hotel Kuta Paradiso, untuk memberikan klarifikasinya terkait rekaman CCTV kedatangan dua orang penyidik yang diklaim akan melakukan upaya jemput paksa dirinya ketika berada di Singapura.

"Dia harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dia katakan, jangan bisanya bekoar di media sana sini, kalau perlu datanglah (Polda Bali), biar semuanya jelas," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pom Juliar Kus Nugroho yang dihubungi wartawan, Sabtu.
     
Terkait dengan rekaman CCTV yang diklaim pihak Hartono Karjadi bahwa ada dua orang penyidik Polda Bali datang pada November 2018 ke tempatnya di Singapura mau melakukan upaya jemput paksa tanpa membawa surat perintah penangkapan itu, Juliar membantahnya.
     
Melainkan dia menjelaskan bahwa kedatangan kedua penyidiknya ke  Singapura, hanya untuk memastikan kabar kesehatan Hartono Karjadi yang sebelumnya disampaikan sedang sakit dan menjalani perawatan medis.
     
"Karena panggilan pertama dan kedua dia tidak juga hadir, alasannya sakit, makanya kita kirim tim untuk mengecek apa benar dia sakit, itu saja, bukan malah penangkapan, ada prosedur penanganan hukum di sini yang kita jalankan," ujarnya.
    
Juliar juga menegaskan, anggotanya datang menengok kondisi kesehatan tersangka Hartono Karjadi bukan di bulan November 2018, melainkan tugas ke Singapura yang merupakan rangkaian dari penyidikannya itu dilaksanakan pada bulan Oktober 2018.
    
 "Jadi yang dikatakan bulan November itu siapa, itu tidak relevansi, karena penyidikan tim ke Singapura itu di bulan Oktober," ucapnya.
     
Saat disinggung apakah Polda Bali akan mengambil langkah hukum tegas terhadap tuduhan Hartono Karjadi, Juliar menanggapinya dengan mengatakan bahwa pihaknya masih akan memikirkan hal tersebut.
     
 "Persoalan itu masih kita pelajari dan untuk sementara ini kita masih fokus ke proses penyidikanannya," ujar Juliar.     
     
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan akta tanah Hotel Kuta Paradiso ini masih berjalan dalam tahap penyidikan.
    
"Penyidikannya tinggal menunggu pemeriksaan tersangka saja. Jadi langkah ini tindak lanjut dari putusan praperadilan  yang sebelumnya sudah memenangkan Mabes Polri dan Polda Bali," kata Juliar.