Tersangka sesali perbuatan pungut dana rekonstruksi masjid pascagempa

id Tersangka,menyesal,dana rekonstruksi masjid,pascagempa,Lombok,NTB

Tersangka sesali perbuatan pungut dana rekonstruksi masjid pascagempa

Pegawai ASN Kemenag Lombok Barat berinisial BA (kiri) yang terjaring OTT dana rekonstruksi masjid pascagempa digiring penyidik keluar ruangan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Mataram, NTB, Selasa (15/1/2019). Penyidik kepolisian telah menetapkan BA sebagai tersangka karena tertangkap tangan mengambil fee dana rekonstruksi masjid pascagempa sebesar Rp10 juta dari pihak pengurus Masjid Baiturrahman Gunungsari. (ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/pras).

Saya menyesal
Mataram (Antarabews NTB) - Tersangka berinisial BA, ASN Kemenag Lombok Barat yang bertugas di KUA Gunungsari, menyesali perbuatannya yang telah melakukan pungutan terhadap dana rekonstruksi masjid pascagempa.

"Saya menyesal," kata BA yang dimintai keterangannya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Mataram, Selasa sore.

Setelah mengatakan hal tersebut, BA yang dihadirkan dalam jumpa pers dengan posisi berdiri membelakangi Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, nampaknya tidak mau lagi menghiraukan pertanyaan wartawan.

Dengan mengenakan baju orange khusus tersangka, BA terlihat hanya bisa menundukkan kepala dan menutup wajahnya dari sorotan kamera wartawan.

Tersangka aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di KUA Gunungsari ini tertangkap tangan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram, pada Senin (14/1) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA, di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Tersangka tertangkap tangan telah menerima uang senilai Rp10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Masjid yang terdampak gempa ini merupakan salah satu penerima dana rekonstruksi pascagempa dari Kemenag RI yang sumber anggarannya berasal dari dana APBN senilai Rp6 miliar.

Tindak lanjut dari penangkapannya, polisi melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag Perwakilan NTB dengan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dana rekonstruksi masjid pascagempa.

Tersangka yang saat ini telah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Mataram dijerat Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (*)