Pengamat: pimpinan ASN tertangkap OTT pungli harus diperiksa

id Pimpinan KPK,OTT Kemenag,penangkapan pegawai,dana masjid,gempa lombok

Pengamat: pimpinan ASN tertangkap OTT pungli harus diperiksa

Pegawai ASN Kemenag Lombok Barat berinisial BA (kiri) yang terjaring OTT dana rekonstruksi masjid pascagempa digiring penyidik keluar ruangan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Mataram, NTB, Selasa (15/1/2019). Penyidik kepolisian telah menetapkan BA sebagai tersangka karena tertangkap tangan mengambil fee dana rekonstruksi masjid pascagempa sebesar Rp10 juta dari pihak pengurus Masjid Baiturrahman Gunungsari. (ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/pras)

Mataram (Antaranews NTB) - Pengamat hukum Universitas Bung Karno Azmi Syahputra menyatakan pimpinan oknum aparatur sipil negara yang terkena operasi tangkap tangan pungutan liar dana rekonstruksi masjid pascagempa di Lombok, harus turut diperiksa juga.

"Pimpinannya harus diperiksa agar diketahui segala alur kebijakan, termasuk di mana letak pertanggungjawabannya," katanya saat dihubungi Antara dari Mataram, Rabu.

Ia menambahkan jika ada benang merah keterkaitan maka pimpinannya harus bertanggung jawab. "Polisi harus mengembangkan penyidikannya ke atasan oknum ASN yang ditangkap," katanya.

Secara konstruksi hukum, dikatakan, tindakan oknum ASN itu ada unsur sengaja, dia telah memaksakan kehendaknya dan mengancam pengurus masjid dengan tidak akan mencairkan dana jika tidak diberikan persentase uang dari anggaran bantuan pemerintah pusat.

Hal itu, kata dia, sangat bertentangan dengan kewajibannya, sekaligus memalukan bagi pegawai yang mengurusi keagamaan yang diamanahi untuk membantu renovasi masjid. "Malah uang peruntukan renovasi masjid juga dikorupsi," katanya.

Karena itu, pihak kepolisian sudah tepat menerapkan Pasal 12e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ditambah pemberatan bagi tersangka.

"Jadi, dalam tuntutannya jaksa harus menerapkan denda maksimal Rp1 miliar," katanya.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam menyebutkan dari dokumen yang diamankan, didapatkan informasi bahwa pencairan dana rekonstruksi masjid pascagempa itu dari hasil verifikasi lapangan dengan jumlah yang terdampak gempa di NTB mencapai 2.026 masjid.

"Jadi, data verifikasi itu diserahkan ke pusat (Kemenag RI). Kemudian, pencairan anggarannya ditetapkan dalam DIPA 2018 yang sumbernya berasal dari APBN," ujarnya.

Namun dari sekian ribu yang terverifikasi rusak, baik yang rusak berat, sedang maupun ringan, tidak semuanya langsung dicairkan oleh pusat. Pemerintah melalui Kemenag RI menganggarkan dananya secara bertahap.

"Ada tahapan pencairannya, untuk tahap pertamanya ada 58 masjid yang dapat bantuan, itu anggarannya mencapai Rp6 miliar, sudah dicairkan dengan proses transfer langsung ke rekening pengurus masjid melalui Kemenag NTB," ucapnya.

Tersangka yang juga aparatur sipil negara (ASN) bertugas di KUA Gunungsari ini tertangkap tangan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram, pada Senin (14/1) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA, di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Tersangka tertangkap tangan telah menerima uang senilai Rp10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Masjid yang terdampak gempa ini merupakan salah satu penerima dana rekonstruksi pascagempa dari Kemenag RI yang sumber anggarannya berasal dari dana APBN senilai Rp6 miliar.

Tersangka yang saat ini telah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Mataram dijerat Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).