PBNU apresiasi keputusan Jokowi bebaskan Ustadz Ba'asyir

id abu bakar ba'asyir,ustad ba'asyir,jamaah jat,pbnu,helmi faisal zaini

PBNU apresiasi keputusan Jokowi bebaskan Ustadz Ba'asyir

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras)

Kita sambut gembira rencana pembebasan ustadz Abu Bakar Ba'asyir
Lombok Tengah, (Antaranews NTB) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi sikap pemerintah yang akan membebaskan ustadz Abu Bakar Ba'asyir dari dalam penjara.

"Kita sambut gembira rencana pembebasan ustadz Abu Bakar Ba'asyir," kata Sekretaris PBNU Helmi Faisal Zaini usai membuka Konferensi Wilayah (Konferwil) Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat di Pondok Pesantren (Ponpes) NU Qomarul Huda Bagu, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu. Menurut Helmi, PBNU memahami keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membebaskan pimpinan jamaah Ansharut Tauhid tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan karena ustadz Ba'asyir sudah berusia lanjut dan sakit.

"Kami memberikan apresiasi kepada Presiden Jokowi, bahwa faktor kemanusiaan yang ditegakkan dan diutamakan sebagai pertimbangan pembebasan," tegasnya.

Disinggung apakah di balik keputusan tersebut ada kaitan dengan pilpres, Helmi menegaskan, menyerahkan sepenuhnya kepada orang politik untuk menilainya.

Namun, menurut Helmi, pihaknya melihat tidak kaitan dengan Presiden Jokowi yang maju sebagai calon presiden (capres).

"Mestinya ini patut kita syukuri, bahwa upaya ini adalah sebuah rekonsiliasi agar tensi politik tidak terlalu tinggi. Karena, kalau tensi politik terlalu tinggi, akan terjadi perpecahan di kalangan masyarakat," katanya.

Untuk itu, Helmi berharap, seluruh pihak dapat menghormati keputusan pemerintah tersebut, termasuk para pengikut ustadz Abu Bakar Ba'asyir, karena apa yang dilakukan pemerintah demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Harapan kita tentu beliau (ustadz Ba'asyir) beserta para pengikutnya takzim bahwa kita ini ber-NKRI. Mudah-mudahan bisa bergabung dengan kelompok agama yang ada," ucap Hemi Faisal Zaini.

Diketahui, Ba'asyir dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena sudah berusia lanjut dan sakit. Keluarga Ba'asyir telah sejak lama meminta agar terdakwa kasus terorisme itu menjadi tahanan rumah karena alasan usia dan kesehatan.

Abu Bakar Ba'asyir sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat karena sudah lebih 2/3 menjalani masa putusan pidananya. Artinya, Abu Bakar Ba'asyir berhak menerima pembebasan bersyarat pada 13 Desember 2018.

Namun, Abu Bakar Ba'asyir menolak untuk menandatangani syarat setia pada Pancasila sehingga Presiden Jokowi pun mengambil alih dengan kebijakan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir tersebut.

Selain itu, pertimbangan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari Presiden adalah pertimbangan kemanusiaan dan penghormatan kepada seorang ulama.