DPRD Lombok Utara ajukan Raperda CSR Perusahaan

id Raperda CSR

Lombok Utara (Antaranews NTB) - DPRD Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yang mengatur "Corporate social responsibility" (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat di daerah setempat.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lombok Utara, Kardi, di Tanjung, Selasa, menjelaskan pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan dalam bentuk peraturan daerah bertujuan untuk memberikan dasar hukum.

Selain itu, untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan di Kabupaten Lombok Utara.

"Selama ini, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan masih dilaksanakan secara parsial dan belum terkoordinasi dengan baik, dan diperlukan koordinasi dan pengawasan," katanya.

Menurut dia, keberadaan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Lombok Utara, sangat potensial dalam menunjang percepatan pembangunan ekonomi maupun pembangunan di bidang sosial budaya.

Perusahaan-perusahaan tersebut ada yang bergerak di bidang investasi untuk pemanfaatan potensi sumber daya alam, juga yang bergerak di bidang industri keuangan serta perbankan.

Kardi menambahkan perusahaan yang bergerak di bidang potensi sumber daya alam tentu memiliki dampak terhadap aspek lingkungan alamiah dan lingkungan sosial. Pasalnya, pengelolaan dan pengusahaannya bersinggungan langsung dengan lingkungan hidup di lokasi dan sekitar lokasi usaha.

Sedangkan dari aspek sosialnya menyangkut dampaknya bagi aspek sosial budaya masyarakat yang hidup di lokasi dan sekitar lokasi tersebut.

"Sebagai bentuk kompensasi dari kegiatan usahanya dan sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan untuk turut berkontribusi terhadap percepatan pembangunan daerah, maka perusahaan-perusahaan di Lombok Utara harus memiliki program CSR," ujarnya.

Ia mengatakan untuk dapat terlaksananya tanggung jawab sosial perusahaan dengan baik sesuai undang-undang atau peraturan lainnya, dibutuhkan sinergi antara pemerintah dengan pelaku usaha.

Dari sisi kewenangan, kata Kardi, sudah jelas landasan hukumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Raperda inisitiaf tentang CSR yang merupakan usulan pertama sejak terbentuknya DPRD Kabupaten Lombok Utara tersebut sudah dibahas dalam rapat paripurna dengan eksekutif. Tentu masih harus dibahas lagi sebelum pengesahan," katanya.