Penyidik periksa rekaman CCTV terkait kaburnya tahanan narkoba asal Prancis

id penyidik,rekaman cctv,tahanan narkoba,prancis,Polda NTB

Penyidik periksa rekaman CCTV terkait kaburnya tahanan narkoba asal Prancis

Tersangka penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (kanan) yang masuk dalam DPO, ketika dihadirkan dalam giat pemusnahan barang sitaan di Mapolda NTB, Jumat (21/12/2018). (Foto Antaranews/Dhimas B. Pratama).

Kemarin sudah dibuka (rekaman CCTV), tapi itu yang menghadap ke lorong tahanan
Mataram (Antaranews NTB) - Penyidik memeriksa rekaman "closed circuit television" (CCTV) di gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menyusul kaburnya Dorfin Felix (35), tahanan narkoba asal Prancis, pada Minggu (20/1) malam.

"Kemarin sudah dibuka (rekaman CCTV), tapi itu yang menghadap ke lorong tahanan," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol I Komang Suartana di Mataram, Selasa.

Menurut hasil pemeriksaan sementara dari rekaman CCTV tersebut diketahui bahwa tahanan yang menyelundupkan narkoba senilai Rp3,2 miliar ini masih terlihat berada di rumah tahanan (rutan) pada Minggu (20/1) pagi, ketika jam senam.

"Hari Minggu (20/1), saat senam pagi, dia masih ada, di lorong dia ada, tapi cuma sampai situ," ujarnya.

Terkait aktivitasnya selama di dalam kamar tahanan, Suartana mengungkapkan pihaknya belum bisa menyelidiki hal tersebut, karena CCTV hanya terpasang di lorong tahanan.

"Jadi, yang menghadap ke kamarnya itu tidak ada, tidak boleh CCTV menghadap ke sana. Begitu juga yang ada di belakang gedung, itu tidak terpasang," ujarnya.

Meski demikian dia menjelaskan bahwa penyelidikan terkait modus pelarian Dorfin yang terkesan janggal melalui jeruji baja jendela kamar tahanan lantai dua ini masih terus dilakukan.

"Itulah makanya semua masih dicari, apa yang dia gunakan potong jeruji itu, benar atau tidak, kita masih cari alat buktinya," ucapnya.

Pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB juga diharapkan mampu menguak modus pelarian Dorfin ini.

"Tidak hanya anggota yang jaga diperiksa, pejabatnya (Direktorat Tahti Polda NTB) sampai tahanan, semua akan diperiksa," ucapnya.

Begitu juga terkait dengan adanya isu yang menyebutkan bahwa ada keterlibatan anggota yang menerima uang sogok Rp10 miliar untuk memuluskan modus pelarian Dorfin ini masih didalami propam.

"Soal isu itu (dapat uang sogok Rp10 miliar) belum dapat informasinya. Intinya semua masih didalami penyidik propam, akan kita lihat nanti," kata Suartana.

Dalam perkembangan kasusnya, berkas milik Dorfin telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTB. Penanganannya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti yang rencananya akan dilaksanakan Senin (21/1).

Dorfin ditangkap karena berusaha menyelundupkan narkoba senilai Rp3,2 miliar lewat Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Aksinya pada 21 September 2018, sekitar pukul 11.45 WITA itu terungkap dari pemeriksaan barang bawaan yang dilakukan petugas Bea Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.

Barang yang ditemukan dalam bentuk pecahan kristal, serbuk dan pil atau tablet. Barang-barang itu ditemukan petugas dalam sembilan bungkus besar.

Pecahan kristal berwarna cokelat itu diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2.477,95 gram. Kemudian, satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.

Untuk yang bentuk pil atau tablet, petugas mengamankan barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir. Dari jumlah tersebut, 22 butir di antaranya berwarna cokelat dengan bentuk tengkorak.

Akibat perbuatannya, Dorfin dijerat dengan sangkaan Pasal 113 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (*)