Mataram (Antaranews NTB) - Jose Mourinho resmi dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sekitar 2,2 juta euro (sekitar Rp34,9 miliar) karena menggelapkan pajak sebesar 3,3 juta euro (sekitar Rp52,4 miliar), yang dilansir oleh Marca pada Selasa waktu setempat (05/2).
Berdasarkan hukum di Spanyol, pelatih asal Portugal tersebut tidak akan menjalani hukuman penjara karena ia terlibat dalam sebuah kejahatan keuangan dengan hukuman penjara di bawah dua tahun.
Mourinho mengakui telah melakukan penggelapan di hadapan pengadilan dalam sidang Pengadilan Provinsi Madrid yang hanya berlangsung beberapa menit.
Juru taktik berjuluk The Special One itu terlibat dalam dua penggelapan pajak, tidak melaporkan pendapatan 3,3 juta euro selama menjadi pelatih Real Madrid, Mourinho dijatuhi hukuman enam bulan untuk masing-masing penggelapan pajak.
Denda yang Mourinho terima adalah 60 persen dari jumlah penggelapan pajak yaitu 966.922,56 euro (sekitar Rp15,3 miliar) pada 2011 dan 1.015.879,83 (sekitar Rp16,1 miliar) pada 2012.
Berita Terkait
Pemain Mourinho diskors empat karena lecehkan wasit
Kamis, 22 Juni 2023 6:45
Nicolo Zaniolo segera tinggalkan AS Roma dan gabung Galatasaray
Rabu, 8 Februari 2023 5:28
Ancelotti tak akan tinggalkan Real Madrid demi melatih Timnas Brazil
Selasa, 20 Desember 2022 16:59
Klub Sampdoria jadi terdepan amankan jasa Harry Winks
Kamis, 25 Agustus 2022 6:11
Klub AS Roma resmikan kedatangan Paulo Dybala
Rabu, 20 Juli 2022 20:40
Liga Italia AS Roma berminat datangkan Georginio
Rabu, 20 Juli 2022 8:33
Jose Mourinho ingin boyong Saul Niguez ke AS Roma
Sabtu, 18 Juni 2022 6:11
Roma diimbangi Bologna 0-0, Mourinho pusing tujuh keliling
Senin, 2 Mei 2022 6:16