Pengacara Ahmad Dhani: dakwaan terhadap kliennya tidak jelas

id Ahmad Dhani

Pengacara Ahmad Dhani: dakwaan terhadap kliennya tidak jelas

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/2/2019). Sidang kedua tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. ANTARA FOTO/HO/Ali Masduki/pras. (Ali Masduki)

Dakwaan jaksa tidak menyebutkan secara spesifik di mana terdakwa melakukan distribusi yang memuat tentang penghinaan sebagaimana dalam dakwaan jaksa

Mataram (Antaranews NTB) - Tim pengacara Dhani Ahmad Prasetyo (Ahmad Dhani), terdakwa dugaan pencemaran nama baik, menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan sulit dimengerti pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, mengatakan bahwa dakwaan jaksa tidak menyebutkan secara spesifik di mana terdakwa melakukan distribusi yang memuat tentang penghinaan sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Bahwa Unsur utama dalam delik Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tersebut, menurut dia, adalah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menjadi objek tindak pidana.

"Untuk menentukan 'locus delicti'-nya haruslah ditentukan dimanakah terdakwa mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menjadi objek tindak pidana," katanya saat membacakan nota keberatan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Anton Widyo Priyono.

Selain itu, kata dia, yang dapat melakukan pengaduan (klacht) atas pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) UU ITE hanyalah korban yang dicemarkan nama baiknya atau dihina.

Karena Pasal 27 Ayat (3) UU ITE penerapan keberlakuannya terikat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, menurut dia, yang harus menjadi korban dan melakukan pengaduan terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah perorangan, bukan organisasi, perkumpulan, atau badan hukum.

Oleh karena itu, kata dia, berdasarkan keseluruhan uraian tersebut penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sela dengan seadil-adilnya.

"Kami meminta kepada majelis hakim menerima eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk seluruhnya, dan juga menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum," ujarnya.

Menanggapi eksepsi ini, hakim meminta waktu untuk melanjutkan sidang pada hari Kamis mendatang.

"Sidang ditunda Kamis mendatang," katanya.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata-kata berkalimat 'idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.