WN Perancis penyelundup narkoba segera disidangkan

id Dorfin Felix,WN Perancis,Penyelundup narkoba,Segera disidangkan,buron

WN Perancis penyelundup narkoba segera disidangkan

Tahanan Polda NTB Dorfin Felix (tengah) digiring petugas kepolisian ke Kantor Kejati NTB, di Mataram, NTB, Senin (4/2/2019). Penyelundup narkoba asal Perancis yang berhasil ditangkap pada Jumat (1/2) malam dari tempat persembunyiannya di wilayah Hutan Pusuk itu berkasnya dilimpahkan ke Kejati NTB setelah dinyatakan lengkap (P21). (ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/wpa/ama) (ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/wpa/ama/)

Karena berkas dakwaannya sudah siap, makanya kita limpahkan ke pengadilan
Mataram (Antaranews NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, melimpahkan kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan seorang warga negara asal Perancis, Dorfin Felix (35), ke Pengadilan Negeri Mataram.

Kasi Narkoba Kejati NTB Ginung Pratidina di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa kasusnya dilimpahkan ke pengadilan setelah berkas dakwaan milik WN Prancis yang sempat kabur dari Rutan Polda NTB itu rampung.

"Karena berkas dakwaannya sudah siap, makanya kita limpahkan ke pengadilan," ucap Ginung, menegaskan.

Dalam pemberkasannya, tim penuntut umum dikatakan hanya melakukan pembuktian kembali terhadap kasus Dorfin Felix yang tertangkap tangan membawa narkotika setiba di Zainuddin Abdul Madjid International Airport (ZAMIA) pada 21 September 2018.

"Jadi kami tidak melakukan pembuktian barangnya (narkotika) itu buat siapa, tapi yang penting dia terbukti membawa narkotika setibanya di bandara, itu saja," ujarnya.

Karena itu dalam berkas dakwaan Dorfin, tim penuntut umum mencantumkan pidana pelanggaran Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Karena impor, jadi ada pasal 113," ucap Ginung.

Terkait dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pengguna, Ginung mengatakan bahwa hal tersebut tidak terbukti.

"Jadi dia ini bukan pengguna, urinenya itu negatif, makanya tidak ada disangkakan pasal 127," ujarnya.

Modus penyelundupan Dorfin Felix terbongkar ketika Dorfin menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea dan Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional di ZAMIA.

Barang bukti yang diamankan dari Dorfin berupa pecahan kristal berwarna cokelat diduga narkotika jenis "methylenedioxy methamphetamine" (MDMA) seberat 2.477,95 gram.

Satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.

Kemudian, petugas juga menyita barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir, 22 butir di antaranya berwarna cokelat berbentuk tengkorak.