Penyidik temukan kerugian kasus korupsi dana Desa Kemuning

id Polda NTB,dugaan korupsi,dana desa,desa kemuning

Penyidik temukan kerugian kasus korupsi dana Desa Kemuning

ilustrasi (1) (1/)

Munculnya kerugian negara Rp820 juta ini dari temuan inspektorat
Mataram (Antaranews NTB) - Penyidik Kepolisian Resor Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menemukan kerugian negara untuk kasus dugaan korupsi penyimpangan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Kemuning Tahun 2017.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa yang ditemui wartawan di Mataram, Rabu, mengatakan angka kerugian negara yang muncul dari hasil penyidikan itu mencapai Rp820 juta.

"Munculnya kerugian negara Rp820 juta ini dari temuan inspektorat," kata Mustofa.

Berangkat dari hasil temuan inspektorat tersebut, kata dia, akan menjadi materi tambahan penyidik kepolisian dalam progres penyidikannya.

"Bukti permulaan itu yang jadi dasar kita menaikkan kasus ini ke penyidikan," ujar mantan Kasubdit III Tipikor Polda NTB ini.

Terkait dengan peran tersangka, Mustofa menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya belum melakukan penetapan. Masih ada beberapa tahap pemeriksaan yang harus dilakukan lagi, salah satunya dengan memeriksa mantan Kepala Desa Kemuning.

"Untuk calon tersangka sudah pasti ada. Tapi nanti kita periksa dulu mantan kades," ucapnya.

Kasus dugaan korupsi dana desa ini mulai ditelusuri pihak Polres Sumbawa Barat setelah Desa Kemuning masuk ke salah satu desa yang terlambat membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan DD/ADD Tahun 2017.

Tindak lanjut dari hal tersebut, Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak desa.