Polres Mataram ungkap kasus pemalsuan STNK

id pemalsuan STNK,Polres Mataram,Surat STNK

Polres Mataram ungkap kasus pemalsuan STNK

polisi menunjuk barang bukti kasus pemalsuan STNK di Mapolres Mataram, Rabu (13/2/2019). (Foto Antaranews NTB/Dhimas BP)

Dari tangkapan kasus pencurian itu turut diamankan sebuah STNK, setelah diperiksa, itu palsu
Mataram (Antaranews NTB) - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus pemalsuan blangko surat tanda nomor kendaraan (STNK) dengan peran tersangka seorang mantan "debt collector" berinisial GJ (38).

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, Rabu, mengatakan kasusnya terungkap berdasarkan hasil pengembangan kasus pencurian sebuah kendaraan roda dua merek Kawasaki Ninja warna hijau.

"Dari tangkapan kasus pencurian itu turut diamankan sebuah STNK, setelah diperiksa, itu palsu," kata Saiful Alam.

Menindaklanjuti temuannya, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram langsung menelusuri asal-usul STNK hingga menemukan identitas GJ yang diduga berperan sebagai pembuat STNK palsu.

"Dari pelaku ini turut kita amankan barang bukti yang menguatkan perannya sebagai pembuat STNK palsu. Seluruh barang bukti diamankan dari rumahnya," ujar Kapolres Mataram.

Lebih lanjut, Saiful Alam menerangkan bahwa pelaku dalam catatan kriminalnya merupakan residivis, dengan dua kali sebelumnya pernah masuk "hotel prodeo" di Lapas Mataram.

"Jadi ini kasus ketiganya, yang pertama itu pasal 480 (penadah barang hasil pencurian), yang kedua begitu juga," ucapnya.

Akibat perbuatannya, GJ yang saat ini kembali terancam mendekam di balik jeruji besi Lapas Mataram disangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.