Polisi: calon tersangka dana Desa Kemuning sudah ada

id Polres Sumbawa Barat,dana desa,korupsi ADD,AKBP Mustofa

Polisi: calon tersangka dana Desa Kemuning sudah ada

Ilustrasi (1) (1/)

Untuk calon tersangka sudah pasti ada. Tapi nanti kita periksa dulu mantan kades
Mataram (Antaranews NTB) - Kepolisian Resor Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menyatakan sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Kemuning Tahun 2017.

"Untuk calon tersangka sudah pasti ada. Tapi nanti kita periksa dulu mantan kades," kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa, Rabu.

Terkait dengan peran tersangka, Mustofa menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya belum melakukan penetapan. Masih ada beberapa tahap pemeriksaan yang harus dilakukan lagi, salah satunya dengan memeriksa mantan Kepala Desa Kemuning.

Kendati demikian, ia menyebutkan angka kerugian negara yang muncul dari hasil penyidikan itu mencapai Rp820 juta.

"Munculnya kerugian negara Rp820 juta ini dari temuan inspektorat," kata Mustofa.

Kasus dugaan korupsi dana desa ini mulai ditelusuri pihak Polres Sumbawa Barat setelah Desa Kemuning masuk ke salah satu desa yang terlambat membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan DD/ADD Tahun 2017.

Tindak lanjut dari hal tersebut, Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pihak desa.