Mataram (Antaranews NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat sampai sekarang masih pemberkasan dugaan kredit fiktif di lingkup Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTB Cabang Dompu yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp6,3 miliar.
"Masih pemberkasan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTB, Dedi Irawan kepada Antaranews NTB di Mataram, Kamis.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan dua tersangka, yakni, Kepala Bank NTB Cabang Dompu berinisial SR dan pihak penerima kredit modal kerja dari perusahan berinisial PDM.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan pihak kejaksaan pada Desember 2018.
Berdasarkan hasil gelar perkaranya, kedua tersangka ditetapkan sebagai pihak yang terlibat sekaligus bertanggung jawab dalam kasus dugaan kredit fiktif tersebut.
Dalam kasus ini, perusahaan PDM yang bergerak dibidang properti perumahan tersebut mendapat kredit senilai Rp6,3 miliar dari yang diajukan pada tahun 2017 sebesar Rp10 miliar.
Terkait dengan progres pencairannya, mantan Direktur utama Bank NTB Komari Subakir pernah diperiksa, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan.
Pemeriksaan Komari Subakir berkaitan dengan persetujuan pencairan kredit yang diajukan pihak perusahaan PDM senilai Rp10 miliar tersebut.
Karena ketika menjabat sebagai Dirut Utama Bank NTB, kewenangan pencairan kredit bernilai miliaran rupiah itu ada pada Komari Subakir.
Namun, setelah mendapat persetujuan, muncul dugaan kredit dicairkan oleh pihak bank tanpa melewati prosedur yang telah disepakati dalam kontrak pinjamannya. Hal tersebut kemudian menjadi awal masuk dari penanganan Kejati NTB.
Berita Terkait
Kejati NTB terima kajian teknis Undip terkait kasus korupsi Sintung Park
Kamis, 4 April 2024 14:32
Kejati NTB gandeng BPKP audit dugaan korupsi dana KUR BSI
Kamis, 28 Maret 2024 17:10
Kejati NTB siap kawal tiga paket proyek infrastruktur kelistrikan
Senin, 25 Maret 2024 16:31
Kejati tangani kasus korupsi penyaluran dana bantuan poktan BSI di NTB
Senin, 25 Maret 2024 15:50
Kejati NTB ajukan kasasi terkait putusan banding Po Suwandi
Jumat, 8 Maret 2024 19:31
Kejati klarifikasi LIFT terkait pinjaman Rp14 miliar Bank NTB Syariah
Jumat, 1 Maret 2024 17:22
Kejati panggil debitur Bank NTB Syariah
Kamis, 29 Februari 2024 15:22
Kejati NTB: Berkas perkara rudapaksa Brigadir TO sudah lengkap
Kamis, 29 Februari 2024 15:20