Kejati: kasus pembobolan Bank NTB Syariah masih pemberkasan

id Kejati NTB,Kredit fiktif,Bank NTB,Cabang Dompu

Kejati: kasus pembobolan Bank NTB Syariah masih pemberkasan

(1)

Mataram (Antaranews NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat sampai sekarang masih pemberkasan dugaan kredit fiktif di lingkup Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTB Cabang Dompu yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp6,3 miliar.

"Masih pemberkasan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTB, Dedi Irawan kepada Antaranews NTB di Mataram, Kamis.

Sebelumnya, Kejati telah menetapkan dua tersangka, yakni, Kepala Bank NTB Cabang Dompu berinisial SR dan pihak penerima kredit modal kerja dari perusahan berinisial PDM.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan pihak kejaksaan pada Desember 2018.

Berdasarkan hasil gelar perkaranya, kedua tersangka ditetapkan sebagai pihak yang terlibat sekaligus bertanggung jawab dalam kasus dugaan kredit fiktif tersebut.

Dalam kasus ini, perusahaan PDM yang bergerak dibidang properti perumahan tersebut mendapat kredit senilai Rp6,3 miliar dari yang diajukan pada tahun 2017 sebesar Rp10 miliar.

Terkait dengan progres pencairannya, mantan Direktur utama Bank NTB Komari Subakir pernah diperiksa, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan.

Pemeriksaan Komari Subakir berkaitan dengan persetujuan pencairan kredit yang diajukan pihak perusahaan PDM senilai Rp10 miliar tersebut.

Karena ketika menjabat sebagai Dirut Utama Bank NTB, kewenangan pencairan kredit bernilai miliaran rupiah itu ada pada Komari Subakir.

Namun, setelah mendapat persetujuan, muncul dugaan kredit dicairkan oleh pihak bank tanpa melewati prosedur yang telah disepakati dalam kontrak pinjamannya. Hal tersebut kemudian menjadi awal masuk dari penanganan Kejati NTB.