Arminsyah: doktrin "dominus litis" telah terjadi pada sistem peradilan pidana

id Dominus litis,sistem peradilan,peradilan pidana,pidana indonesia

Arminsyah: doktrin "dominus litis" telah terjadi pada sistem peradilan pidana

Dok Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung

Pergeseran tersebut merupakan suatu peluang dan tantangan dalam penyusunan Rancangan KUHAPidana Indonesia di masa mendatang
Mataram (Antaranews NTB) - Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Arminsyah menyatakan secara normatif dan praktik telah terjadi pergeseran doktrin “dominus litis” (jaksa penguasa perkara) dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Pergeseran tersebut merupakan suatu peluang dan tantangan dalam penyusunan Rancangan KUHAPidana Indonesia di masa mendatang, katanya dalam Talkshow yang bertemakan “Dominus Litis dalam Criminal Justice System: Peluang dan Tantangannya”,  di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Sabtu (16/2).

Wakil Jaksa Agung menambahkan penguatan doktrin dominus litis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia merupakan upaya sinkronisasi baik struktural, substansial maupun kultural dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu.

"Sedangkan sebagai tantangan, perubahan pastilah membutuhkan pengorbanan dan sikap legowo para pamangku kepentingan sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia,” katanya.

Dalam kesempatan itu juga, wakil jaksa agung menyampaikan bagaimana arah kebijakan Kejaksaan dalam Integrated Criminal Justice mendatang.