Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), berkomitmen mewujudkan Mataram sebagai Kota Layak Anak (KLA) tahun 2030 dengan menjamin terpenuhinya hak-hak anak.
"Perlu diingat KLA bukan sekadar status atau predikat, melainkan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan penelantaran," kata Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman di Mataram, Sabtu.
Hal tersebut disampaikan setelah dilakukan kegiatan evaluasi kegiatan verifikasi lapangan secara hibrid dalam rangka evaluasi penyelenggaraan KLA oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI.
Dengan komitmen itu, lanjutnya, Kota Mataram tidak hanya mengejar tingkatan KLA Pratama, Madya, atau Nindya, tetapi lebih dari itu, sebab Kota Mataram sedang membangun fondasi untuk masa depan Kota Mataram, sekaligus mendukung visi besar Indonesia Emas 2045.
Baca juga: Program kota layak anak tingkat kecamatan di Mataram dievaluasi
Salah satu misi besar dalam mewujudkan Kota Mataram HARUM (Harmoni, Aman, Ramah, Unggul, dan Mandiri) adalah menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter.
"Usia anak jadi fondasi dari misi tersebut," katanya.
Menurutnya, Masa kanak-kanak menjadi masa kebahagiaan dan kegembiraan, sebab dunia mereka adalah dunia bermain, belajar, dan penuh kasih sayang.
"Karena itulah pemenuhan hak dan perlindungan terhadap anak menjadi fondasi penting bagi masa depan bangsa," katanya.
Baca juga: Mataram komitmen wujudkan kota ramah anak
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Mataram tahun 2024, jumlah anak di Kota Mataram mencapai 93.000 jiwa atau sekitar 20,13 persen dari total penduduk.
"Angka tersebut menunjukkan bahwa perhatian terhadap isu anak harus menjadi prioritas bersama, baik pemerintah maupun masyarakat," katanya.
Ia mengatakan upaya evaluasi KLA yang dilakukan menjadi langkah sistematis dan terukur dalam mencapai target KLA kategori Nindya tahun 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perda Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2023.
Karena itu anak-anak merupakan aset bangsa yang tak ternilai. Mereka berhak tumbuh dengan cinta, perlindungan, dan ruang yang aman.
"Mari kita jaga mereka, jangan biarkan anak-anak menjadi korban konflik, apalagi di dalam keluarga atau lingkungan sekitar," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram mengevaluasi iklan rokok demi wujudkan Kota Layak Anak
Baca juga: Dinas pendidikan gencarkan sosialisasi mencegah perkawinan anak