Disperkim ajukan anggaran pendataan rumah tidak layak huni

id RTLH

Disperkim ajukan anggaran pendataan rumah tidak layak huni

Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid menyerahkan buku rekening kepada warga penerima bantuan Program RTLH. (Foto ANTARA NTB/ist) (1)

Mataram (Antaranews NTB) - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengajukan dana Rp150 juta untuk kegiatan pendataan rumah tidak layak huni (RTLH) untuk mempercepat proses penuntasan RTLH pada tahun 2020.

"Hasil rapat kerja kami di Semarang, tahun 2020 Kota Mataram kembali akan mendapatkan bantuan program pemugaran RTLH sebanyak 910 unit, dan Mataram diminta memberikan dana sharing salah satunya untuk pendataan calon sasaran," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram HM Kemal Islam di Mataram, Selasa.

Dikatakan, sebanyak 910 unit RTLH tersebut direncanakan mendapat bantuan sama dengan bantuan tahun ini yakni Rp17,5 juta per RTLH, atau naik dibandingkan dengan program serupa di tahun sebelumnya Rp15 juta per unit.

Menurutnya, data yang valid merupakan salah satu poin penting dalam pelaksanaan program pemugaran RTLH agar bisa tepat sasaran, sehingga pendataan harus dimulai sejak awal.

"Untuk itu, kami harapkan usulan dana untuk kegiatan pendataan `by name by address` pada akhir tahun ini bisa terealisasi melalu APBD perubahan," katanya.

Kemal menambahkan, apabila pendataan bisa dilaksanakan akhir tahun ini, bantuan program pemugaran RTLH sebanyak 910 unit, bisa dilaksankan dan jumlah RTLH di Kota Mataram untuk sementara dapat dikatakan tuntas.

Lebih jauh, Kemal mengatakan, sasaran penerima bantuan RTLH berdasarkan beberapa kriteria antara lain, dilihat kondisi "aladin" (atap, lantai dan dinding), atap tidak bocor, lantai tidak dari tanah serta dinding bagus tidak lembab, Perkim akan melihat juga dari komponen lain.

Komponen yang dimaksudkan adalah dari sisi Dinas Kesehatan, sebuah RTLH diliat dari ventilasi dan fasilitas toilet, dan untuk lingkungan hidupnya terkait dengan kondisi sanitasi di lingkungan tersebut.

"Kriteria-kriteria itulah yang kita padukan untuk menetapkan sebuah RTLH, sebelum data hasil musyawarah pembangunan bermitra masyarakat (MPBM) kita validasi," ujarnya menambahkan.

Sementara menyinggung tentang pelaksanaan program pemugaran RTLH tahun ini, Perkim dalam tahap persiapan. Selain itu, tahun ini Perkim juga melaksanakan program bangun baru artinya pemerintah kota akan membangunkan warga rumah baru, dengan syarat lahan yang ditempati warga bersangkutan merupakan milik pribadi.

Bedanya dengan program RTLH, program bangun baru ini sasaran tinggal menerima konci rumah baru karena semua pembangunan kita yang laksanakan melalui pihak ketiga.

"Tetapi, sasaran harus dapat membuktikan bahwa lahan tersebut merupakan hak milik dengan sebuah sertifikat atau surat keterangan dari aparat bersangkutan. Tujuannya, agar tidak ada klaim terhadap lahan setelah rumah dibangun," katanya.

Untuk alokasi anggaran untuk program bangun baru, tambahnya, dialokasikan dua kali lipat dari program RLTH, dimana satu unit rumah bangun baru tipe 24 dialokasikan sebesar Rp30 juta.

"Sementara total anggaran untuk bangun baru tahun ini sebesar Rp480 juta," katanya.