Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan monitoring dan evaluasi terkait persiapan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di empat desa di 2025.
"Monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses PAW berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, transparan, dan tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat,” kata Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi di Lombok Tengah, Rabu.
Adapun empat desa yang melaksanakan PAW di bulan Mei-Juni 2025 ini di antaranya Desa Gemel, Desa Barejulat dan Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, dan Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang.
"Kunjungan ini untuk meninjau kesiapan teknis dan administratif yang telah dilakukan oleh panitia PAW di masing-masing desa," katanya.
Komisi I menegaskan akan terus melakukan pengawasan hingga proses PAW selesai dan menghasilkan kepala desa definitif yang sah dan diterima oleh seluruh elemen masyarakat desa.
“Kami harap PAW ini dapat berjalan tertib dan menghasilkan pemimpin yang mampu melanjutkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,”katanya.
Baca juga: Tiga calon Kades PAW Desa Gemel Lombok Tengah ditetapkan
Tidak hanya meninjau administrasi lanjutnya, Komisi I juga berdiskusi banyak dengan PJ Kepala Desa dan SekDes, Bhabinkantobmas, Babinsa, Pol PP, dan para staf juga dari BPD setempat.
"Selain itu juga kami luangkan waktu untuk berdiskusi tentang apa saja yang menjadi kebutuhan paling mendasar di kawasan," katanya.
"Insya Allah kami semua akan berupaya dan semampunya menyelesaikan tahapan kerja Pilkades PAW sehingga desa bisa terus membangun," katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga kondusifitas wilayah dan mendukung proses PAW, agar berjalan aman dan lancar sesuai yang diharapkan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Mari semua mendukung proses PAW ini berjalan aman dan lancar. Perbedaan pilihan itu hal biasa, namun keamanan menjadi tanggung jawab bersama," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lombok Tengah Lalu Rinjani mengatakan Pilkades PAW di empat desa tersebut dilaksanakan, karena kepala desa (Kades) meninggal dunia dan ada yang diproses hukum.
"Jika masa jabatan lebih dari satu tahun, kepala desa ditentukan melalui proses PAW," katanya.