Jaksa periksa saksi ahli kasus Bank NTB Syariah

id Bank NTB Syariah

Jaksa periksa saksi ahli kasus Bank NTB Syariah

(1)

Kedua saksi ahli yang didatangkan dari Jakarta dan Bandung tersebut merupakan akademisi di bidang pidana dan juga keuangan negara
Mataram (Antaranews NTB) - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa saksi ahli kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit Bank NTB Cabang Dompu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Rabu, mengatakan, saksi ahli yang menjalani pemeriksaan penyidik jaksa berasal dari kalangan akademisi.

"Pemeriksaannya Selasa (19/2) kemarin, dua orang yang diperiksa, mereka akademisi dari Jakarta dan Bandung," kata Dedi Irawan.

Kedua saksi ahli yang didatangkan dari Jakarta dan Bandung tersebut merupakan akademisi di bidang pidana dan juga keuangan negara.

Kemudian terkait dengan progres audit yang telah dimintakan kepada pihak BPK NTB, Dedi mengatakan, hal tersebut belum tuntas. Penyidik jaksa masih terus melakukan koordinasi dengan tim audit BPK NTB.

"Dari BPK belum selesai, masih proses," ujarnya.

Kasus korupsi dalam dugaan pencairan kredit fiktif ini telah memunculkan peran dua tersangka, yakni Kepala Bank NTB Cabang Dompu berinisial SR dan pihak penerima kredit modal kerja dari perusahan berinisial PDM, berinisial SUR.

Dalam dugaan sementara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam pencairan kredit bernilai miliaran rupiah tersebut.

Salah satu alat bukti yang mendorong kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka, yakni adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana yang tidak sehat senilai Rp6,2 miliar.

Dari data yang diperoleh, nominal Rp6,2 miliar muncul dari lima bentuk transaksi yang mengalir ke pihak debitur secara bertahap, mulai dari pencairan Rp3 miliar, Rp1,5 miliar, Rp1 miliar, Rp500 juta, hingga Rp200 juta.

Aliran dananya diduga masuk kepada oknum pejabat BPD NTB maupun pihak ketiga yang berperan sebagai mitra perbankan. Bahkan, terendus modus pencairannya yang tidak prosedural alias melanggar kesepakatan kontrak dengan mitra perbankan.