Jaksa limpahkan berkas kasus korupsi gedung madrasah

id Kejati NTB

Jaksa limpahkan berkas kasus korupsi gedung madrasah

ilustrasi Logo Kejaksaan (1) (1/)

Mataram (Antaranews NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tahap dua gedung Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Lombok Timur, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan penuntut umum melimpahkan berkasnya ke PN Tipikor Mataram pada Rabu (20/2) siang.

"Siang tadi kita limpahkan berkasnya ke pengadilan," kata Dedi.

Dari pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan, Kejati NTB telah menunjuk tim penuntut umum yang anggotanya mengikutsertakan jaksa dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

"Karena locus delicti-nya di Lombok Timur, makanya dalam tim penuntut umum kita ikutkan jaksa dari Lombok Timur. Jadi, ada dari sini (Kejati NTB) dan Kejari Lombok Timur," ujarnya.

Berkas tersangka yang dilimpahkan ke pengadilan itu yakni milik PPK proyek berinisial YS, mantan pejabat perencana pada Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur.

Kemudian, tersangka dari pihak rekanan yang merupakan pasangan suami istri, Direktur PT EM berinisial RB dengan komisarisnya, WK, serta tersangka dari konsultan pengawas berinisial SKR.

Dari serangkaian penyidikan yang telah dijalankan Penyidik Tipikor Polda NTB, keempatnya terindikasi melakukan permufakatan jahat hingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp750 juta.

Nilai kerugian tersebut diperoleh dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, yang melihat adanya perbedaan spesifikasi antara perencanaan dengan realisasi pembangunan tahap dua untuk dapur dan asrama.

Dari indikasi penyimpangan proyek senilai Rp9,6 miliar itu, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.