Sisa lahan pertanian di Mataram 1.545 hektare

id lahan pertanian

Sisa lahan pertanian di Mataram 1.545 hektare

Sejumlah petani memanen padi di lahan pertanian irigasi produktif di Gegutu, kelurahan Rembiga, Mataram, NTB, Minggu (21/10/2018). Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB mencatat setiap tahun areal lahan pertanian irigasi produktif di wilayah NTB menyusut 500 hektare seiring pesatnya pembangunan infrastruktur perumahan, pembukaan jalan baru dan pertokoan.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/ama

Mataram (Antaranews NTB) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan sisa lahan pertanian di daerah tersebut saat ini hanya 1.545 hektar atau menyusut 300 hektar sejak tiga tahun terahir.

"Data terakhir, sisa lahan pertanian kita saat ini tercatat hanya sekitar 1.545 hektare. Jadi kalau kita lihat dari tiga tahun terakhir ini telah terjadi alih fungsi sekitar 300 hektare lebih," kata Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram H Mutawalli di Mataram, Rabu.

Menurut dia, meski pada 2017 dan 2018 pemerintah kota sempat tidak mengeluarkan izin pembangunan baik untuk perumahan maupun hotel karena Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum disahkan, alih fungsi lahan marak terjadi pada lahan pribadi dengan luas kecil-kecil namun jumlahnya banyak.

"Alih fungsi lahan dilakukan oleh masyarakat secara pribadi untuk membangun rumah. Bayangkan, kalau 1.000 orang membangun rumah dengan kebutuhan lahan satu are sudah berapa hektare lahan kita menyusut," katanya.

Menurutnya, terjadinya peningkatan terhadap alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan, kantor, sekolah, dan fasilitas lainnya itu salah satunya dipicu karena pemerintah kota belum memiliki regulasi yang kuat terhadap hal itu.

"Salah satu regulasi yang sifatnya mengikat yang kita tunggu saat ini adalah Peraturan Daerah (perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)," ujarnya.

Perda LP2B itu nantinya dinilai mampu mengintervensi penyusutan atau minimal memperkecil terjadinya alih fungsi lahan di ibu kota provinsi itu.

"Dengan demikian, kita bisa mempertahankan keberadaan lahan pertanian sesuai dengan amanat undang-undang," katanya.