Kejari Lombok Timur periksa ratusan Chromebook kasus korupsi dikbud

id laptop chromebook, kejari lombok timur, penyidikan jaksa, proyek pengadaan, TIK, dinas dikbud lombok timur

Kejari Lombok Timur periksa ratusan Chromebook kasus korupsi dikbud

Kantor Kejari Lombok Timur. ANTARA/HO-Kejari Lombok Timur

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, memeriksa ratusan laptop Chromebook yang menjadi objek perkara dalam penyidikan korupsi pengadaan peralatan teknologi informatika dan komunikasi (TIK) pada dinas pendidikan dan kebudayaan senilai Rp32 miliar.

"Kami cek untuk melihat spesifikasinya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Ida Bagus Putu Swadharma Diputra di Mataram, Selasa.

Ida Bagus mengatakan bahwa pemeriksaan ini bukan bagian dari penyitaan, mengingat hal tersebut harus melalui izin dari pengadilan.

"Jadi, bukan penyitaan. Setelah kami cek, barang kami kembalikan," ujarnya.

Baca juga: Kasus proyek Rp32 miliar Dikbud Lombok Timur masuk penyidikan

Ia menerangkan bahwa penyidik mengecek ratusan laptop Chromebook dari puluhan sekolah di Kabupaten Lombok Timur yang menerima paket pengadaan tersebut.

Selain mengecek ratusan laptop Chromebook, dia mengemukakan bahwa penyidik turut melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi yang berasal dari kalangan kepala sekolah dan guru.

Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur mengatakan bahwa penyidikan dalam kasus ini belum masuk pada ranah penghitungan kerugian negara.

"Belum ke arah sana (kerugian negara). Kami masih ngecek fisik dan spesifikasinya. Masih kumpulkan alat bukti," ucap dia.

Baca juga: Puluhan Kasek SD di Lombok Timur diperiksa kejaksaan buntut korupsi Dikbud

Kejari Lombok Timur meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025 tanggal 30 April 2025.

Peristiwa pidana yang muncul mengarah pada dugaan korupsi dalam pengadaan barang yang tidak berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.

Barang dalam pengadaan ini berkaitan dengan laptop Chromebook yang mensyaratkan adanya Chrome OS atau education update.

Perbuatan melawan hukum lain yang ditemukan berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan pada bidang pendidikan untuk tingkat sekolah dasar pada tahun anggaran 2022 tidak sesuai dengan kontrak, yakni menggunakan penyedia barang tertentu.

Baca juga: HMI: Penyalahgunaan pengadaan TIK di Dikbud Lombok Timur harus diusut