Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, menyebut ada dua orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan sewa alat berat Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok Dinas PUPR NTB.
"Ada dua nama (calon tersangka)," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Rabu.
Untuk menetapkan tersangka, penyidik menguatkan alat bukti kerugian keuangan negara melalui koordinasi secara intensif dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Oleh karena itu, pemeriksaan saksi untuk kebutuhan audit BPKP NTB dikatakan Regi masih berjalan.
Baca juga: Mantan pejabat PUPR NTB diperiska terkait kasus korupsi Rp4,4 miliar
Para pihak yang menjalani pemeriksaan oleh tim audit antara lain dari staf balai, pihak penyewa Efendi dan mantan Kepala Balai Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok Dinas PUPR NTB Ali Fikri.
"Ada juga mantan Kadis PUPR Sahdan dan mantan Bendahara PU," ucapnya.
Selain itu, penyidik turut menelusuri adanya dugaan aliran uang sewa yang masuk ke Ali Fikri melalui rekening tabungan milik istrinya. Penelusuran itu diperkuat adanya bukti transfer dari Efendi selaku penyewa.
"Ini yang kita dalami dan buktikan," kata Regi.
Baca juga: BPKP periksa kontraktor penyewa alat berat PUPR NTB
Dalam kasus ini penyidik telah mengamankan barang bukti yang menjadi objek perkara berupa alat berat jenis ekskavator di Kabupaten Lombok Timur.
Barang bukti kini telah dititipkan ke Kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok di Ampenan, Kota Mataram.
Selain ekskavator, ada juga alat berat lain berupa alat pengaduk semen dan dump truck. Saat ini, kepolisian masih mencari tahu keberadaan dua alat bukti tersebut.
Sewa alat berat ini berlangsung sejak 2021. Pihak yang bertanda tangan dalam sewa adalah Ali Fikri dan Efendi.
Sejak saat itu, Efendi tercatat tidak pernah menyetorkan uang sewa ke pemerintah sehingga muncul potensi kerugian negara senilai Rp4 miliar.
Baca juga: Polresta Mataram periksa kontraktor dalam perkara korupsi sewa alat berat PUPR