Target pajak hotel di Mataram pada 2018 tercapai

id Pajak hotel,di Mataram

Target pajak hotel di Mataram pada 2018 tercapai

Ilustrasi - penukaran mata uang asing. (ANTARA /Sigid Kurniawan)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah  Kota Mataram menyatakan meski target pajak hotel pada 2018 diturunkan dari Rp26 miliar menjadi Rp23 miliar karena bencana gempa bumi, namun tetap tercapai juga.

Hingga akhir tahun 2018, realisasi pajak hotel sebesar Rp23 miliar tersebut akhirnya bisa tercapai 100 persen. Jika BKD tidak melakukan penurunan target, maka realisasi pajak hotel sekitar 92-93 persen, kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Syakirin Hukmi di Mataram, Rabu.

Syakirin mengatakan, penurunan target pajak hotel tahun 2018, dilakukan atas pertimbangan tingkat kunjungan hotel pascagempa bumi bulan Agustus 2018, turun drastis hingga di bawah 10 persen.

"Bahkan ada beberapa hotel yang mengajukan permohonan tidak membayar pajak karena operasional tutup sementara untuk melakukan perbaikan hotel," katanya.

Sementara terkait target pajak restoran, Syakirin mengatakan, tahun ini mengalami kenaika dari Rp24 miliar menjadi Rp26 miliar.

"Kalau untuk pajak restoran tahun lalu realisasi 100 persen tanpa ada usulan penurunan karena itu tahun ini kami naikkan dengan melihat potensi dan pertimbangan banyaknya dibuka restoran baru," katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tahun ini menetapkan target pajak hotel sebesar Rp26 miliar, atau meningkat RP3 miliar dari tahun 2018.