Mataram (ANTARA) - Tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di salah satu tempat penginapan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, bertambah dari dua menjadi tiga orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, Kamis, mengungkapkan tersangka ketiga dalam kasus tersebut adalah seorang perempuan berinisial M.
"Tersangka ketiga perempuan, inisial M," katanya.
Perihal peran tersangka M dalam kasus tersebut, Syarif tidak menjelaskan lebih lanjut dan hanya menyatakan bahwa tersangka M ada dalam peristiwa kematian Brigadir Nurhadi.
Baca juga: Dua perwira Polda NTB jadi tersangka kematian Brigadir Muhammad Nurhadi
Sebelumnya, Polda NTB sudah menetapkan dua orang dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, yakni dua perwira Polda NTB inisial Kompol Y dan Ipda HC. Kedua perwira itu diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
Salah satu alat bukti yang menguatkan penetapan anggota Polri tersebut sebagai tersangka adalah hasil ekshumasi makam Brigadir Nurhadi yang menemukan tanda kekerasan sebagai penyebab meninggalnya korban.
Baca juga: Isu penganiayaan Brigadir NH di Trawangan terpatahkan usai Polda NTB rilis hasil sidang etik
Sebelum berstatus tersangka, Polda NTB melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Selasa (27/5) di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB telah memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua orang perwira itu.
Majelis etik menyatakan kedua perwira itu melanggar pasal kumulatif, yakni Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Baca juga: Dua perwira polisi terkait kematian anggota di Gili Trawangan dipecat