Pengguna jasa prostitusi sebut penyedia minta Rp125 juta untuk LPA

id prostitusi anak, pengguna jasa prostitusi, lpa mataram, polda ntb, rekonstruksi

Pengguna jasa prostitusi sebut penyedia minta Rp125 juta untuk LPA

Kepolisian mengawal tersangka pengguna jasa prostitusi anak berinisial MA saat hendak mengikuti rekonstruksi kasus di Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB, Jumat (20/5/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Pengguna jasa prostitusi anak berinisial MA menyebut penyedia berinisial ES meminta uang Rp125 juta untuk oknum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Pengguna jasa prostitusi yang telah berstatus tersangka bersama ES ini mengungkap hal tersebut dalam secarik kertas yang dia buang saat hendak mengikuti rekonstruksi kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak oleh pihak kepolisian di Hotel Lombok Raya, Mataram, Jumat.

"Memy (tersangka ES) minta uang Rp125 juta untuk oknum LPA, dan uang saya sudah berikan," bunyi kalimat bertinta basah dalam secarik kertas yang turut ditandatangani MA tersebut.

Kuasa hukum MA, Muhamad Sapoan yang ditemui disela rekonstruksi kasus membenarkan adanya permintaan uang oleh tersangka ES kepada kliennya dengan mengatasnamakan oknum LPA.

"Iya, betul. Jadi, dalam perkara ini Memy meminta uang ke MA sebesar Rp125 juta dan sudah diberikan melalui transfer dan cash (uang tunai)," kata Sapoan.

Baca juga: LPA Mataram dampingi anak korban prostitusi kakak kandung

Dia menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti penyerahan uang secara tunai maupun transfer via rekening kepada ES yang merupakan kakak kandung dari korban prostitusi usia anak tersebut.

"Ada juga yang diberikan uang DP (dawn payment) rumah Rp30 juta. Kami ada bukti kuitansi dan foto waktu DP," ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa uang tersebut tidak hanya diserahkan kepada tersangka ES, melainkan ada juga kakak kandungnya berinisial H yang menerima uang Rp25 juta secara tunai.

"Itu pun kami punya foto-fotonya yang sudah diterima kakaknya dan Memy juga," ucap Sapoan.

Perihal keterangan MA yang menyatakan dalam secarik kertas bahwa uang Rp125 juta untuk oknum LPA, Sapoan mengungkapkan hal tersebut benar sesuai pengakuan kliennya.

"Nah, kalau itu untuk menutup kasus ini. Bukan (permintaan langsung dari LPA), dari Memy-nya. Memy yang menyebut untuk oknum LPA," kata Sapoan.

Baca juga: Kasus kakak eksploitasi adik dalam bisnis prostitusi di Mataram dapat atensi Polda NTB

Dia mengatakan bahwa permintaan uang kepada kliennya dengan mengatasnamakan oknum LPA itu terjadi sebelum laporan kasus ini masuk ke Polda NTB.

"Karena klien kami sudah tidak bisa memberikan uang, baru lah si Memy ini melaporkan klien kami," ujarnya.

Dia menilai perbuatan tersangka ES ini bagian dari aksi pemerasan dengan memanfaatkan kasus yang kini berjalan di tahap penyidikan Polda NTB.

Ketua LPA Mataram Joko Jumadi yang dikonfirmasi perihal pernyataan tersangka ES yang menyerahkan uang kepada tersangka ES untuk oknum LPA ini menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar.

"Bohong. Kalau memang bisa dibuktikan, silahkan. Tetapi, kalau saya mau, kenapa tidak dari awal," ucap Joko yang turut hadir dalam rekonstruksi kasus.

Baca juga: Polresta Mataram tetapkan 11 tersangka dari 11 bisnis prostitusi

Joko pun meminta untuk menyimpan bukti secarik kertas yang dibuang tersangka MA tersebut dengan alasan kebutuhan konfrontasi antara tersangka MA dengan ES.

"Karena di hadapan penyidik, ES ini mengaku hanya terima uang Rp25 juta. Tetapi, kalau dari MA ini bilang sudah serahkan Rp100 juta. Ini mana yang benar, makanya dengan adanya bukti ini akan kami konfrontasi lagi," ujarnya.

Perihal motivasi tersangka ES meminta uang kepada MA, Joko mengaku belum mengetahui secara pasti.

Namun, Memy pernah mendatangi Joko. Bersama bibinya, Memy mencoba untuk melobi Joko agar kasus ini tidak berlanjut. Peristiwa itu terjadi saat Joko bersama rekan kepolisian menelusuri informasi tentang MA sebagai pengguna jasa prostitusi.

"Tiba-tiba Memy dan ada bibinya juga pernah menyampaikan, pak kalau kasus ini berapa saya harus bayar, kalau kasus ini dihentikan. Itu ceritanya," ucap Joko.

Joko menduga tersangka ES ini mencatut nama LPA Mataram untuk niat menghentikan kasus tersebut.

"Tetapi yang jelas, di dalam pemeriksaan kepolisian ya, Memy itu terima Rp25 juta, dan sudah diambil lagi oleh si MA," katanya.

Hingga berita ini dibuat, rekonstruksi masih berlangsung di TKP kedua di sebuah hotel kelas melati di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.