Polda NTB periksa Kompol Y tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi di Trawangan

id kompol y, kasus kematian brigadir nurhadi, pemeriksaan penyidik, polda ntb

Polda NTB periksa Kompol Y tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi di Trawangan

Suhartono (tengah) bersama tim kuasa hukum Kompol Y memberikan keterangan pers usai mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi di Polda NTB, Mataram, Senin (23/6/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memeriksa Kompol Y yang menjadi salah satu dari tiga orang tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di salah satu tempat penginapan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Pemeriksaan mantan pejabat Bidang Propam Polda NTB itu terpantau di Ruang Subdirektorat II Bidang Kejahatan dan Kekerasan Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kota Mataram, Senin.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat yang dikonfirmasi mengenai giat pemeriksaan Kompol Y tersebut belum memberikan tanggapan, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat aplikasi WhatsApp.

Sementara itu, Suhartono selaku kuasa hukum Kompol Y saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda NTB membenarkan bahwa dirinya bersama tim baru selesai mendampingi pemeriksaan Kompol Y di hadapan penyidik.

"Iya, betul. Baru selesai. Dari jam sepuluh pagi tadi, baru selesai (pemeriksaan)," kata Suhartono.

Baca juga: Tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi di Trawangan bertambah jadi tiga orang

Dalam lima jam pemeriksaan, jelas dia, setidaknya ada 31 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Kompol Y.

Perihal materi dari pertanyaan yang dilayangkan ke kliennya, Suhartono menolak untuk menjawab, mengingat hal tersebut sudah masuk kewenangan penyidik.

"Pada intinya, klien kami sangat kooperatif, semua di jawab dengan lancar. Di dalam tadi beliau (Kompol Y) sudah menerangkan kepada penyidik apa yang terjadi, kami serahkan penilaiannya ke penyidik," ujarnya.

Selain menjalani pemeriksaan, tersangka juga diberikan pemahaman oleh penyidik atas hak untuk mengajukan saksi atau ahli yang meringankan sesuai Pasal 65 KUHAP.

"Itu di akhir pemeriksaan tadi kami di berikan kesempatan sesuai Pasal 65 KUHAP. Kami sudah ajukan. Selanjutnya, akan koordinasi lebih lanjut kapan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, kami sesuaikan dengan agenda penyidik," ucap dia.

Baca juga: Dua perwira Polda NTB jadi tersangka kematian Brigadir Muhammad Nurhadi

Suhartono juga berharap melalui penyidikan kasus ini dapat terungkap penyebab yang sebenarnya dari kematian Brigadir Nurhadi.

"Saya rasa, banyak pihak yang punya kepentingan di kasus ini, khususnya apa sih yang menjadi penyebab kematian almarhum. Semoga dengan adanya penyidikan ini, semua bisa menjadi terang, karena sejatinya penyelidikan mencari itu, siapa pelakunya nanti semua akan tampak," katanya.

Selain Kompol Y, tersangka dalam kasus ini berinisial Ipda HC dan perempuan berinisial M. Untuk peran tersangka M, kepolisian belum mengungkap hal tersebut.

Baca juga: Isu penganiayaan Brigadir NH di Trawangan terpatahkan usai Polda NTB rilis hasil sidang etik

Namun, untuk dua perwira yakni Kompol Y dan Ipda HC ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.

Salah satu alat bukti yang menguatkan penetapan anggota Polri tersebut sebagai tersangka adalah hasil ekshumasi makam dari jenazah Brigadir Nurhadi. Hasilnya ditemukan tanda kekerasan yang menjadi penyebab Brigadir Nurhadi meninggal dunia.

Sebelum berstatus tersangka, Polda NTB melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Selasa (27/5) di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB telah memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap kedua tersangka.

Majelis etik menyatakan keduanya melanggar pasal kumulatif, yakni Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca juga: Dua perwira polisi terkait kematian anggota di Gili Trawangan dipecat

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.