Disnaker belum terima pengaduan pekerja terkait UMK

id Disnaker

Disnaker belum terima pengaduan pekerja terkait UMK

Ilustrasi - Upah minimum kota (Ist)

Mataram (Antaranews NTB) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), sampai saat ini belum menerima pengaduan dari para pekerja terkait pelaksanaan upah minimum kota (UMK) 2019.

"Tidak ada pengaduan, berarti semua perusahaan sudah menerapkan UMK sesuai dengan yang ditetapkan yakni sebesar Rp2.013.165. Kalau ada pasti ada gejolak," kata Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Kota Mataram, H Mahmuddin Tura di Mataram, Sabtu.

Ia yang juga menjabat sebagai Asisten Bidang Administrasi Pembangunan Kota Mataram ini menambahkan, meskipun hingga saat ini belum ada laporan dari karyawan terhadap pelaksanan UMK, pihaknya tetap melakukan pengawasan secara terbuka maupun tertutup.

Pengawasan terbuka yang dimaksudkan adalah mempertanyakan langsung secara resmi kepada pihak perusahaan besaran upah yang diberikan kepada karyawan disertai dengan bukti akurat.

Sedangkan pengawasan tertutup adalah mencari tahu upaya yang didapat karyawan dari pihak perusahaan tanpa sepengetahuan perusahaan. "Pengawasan pelaksanaan UMK kami lakukan secara berkala, agar tidak ada karyawan yang dirugikan," ujarnya.

Pengawasan tersebut sekaligus untuk melihat komitmen perusahaan terhadap penetapan UMK seperti apa yang telah disepakati sebelum UMK mulai laksanakan per 1 Januari 2019.

Selain melakukan pengawasan, Diskaner Kota Mataram juga membuat posko pengaduan pekerja yang setiap saat siap menerima pengaduan dari para pekerja yang bermasalah. Termasuk apabila gaji mereka tidak dibayarkan sesuai UMK.

"Jadi silahkan, karyawan yang bermasalah datang ke posko pengaduan untuk bisa kami bantu tindaklanjuti," ujarnya.

Mahmuddin mengatakan, meskipun saat ini belum ada karyawan yang mengadu terkait pembayaran UMK, namun ada sekitar 3 atau 4 karyawan dari beberapa perusahaan mengadu karena dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Masalah yang dihadapi kayawan tersebut, saat ini sedang dalam proses mediasi untuk mencari jalan tengah agar tidak merugikan kedua belah pihak.

"Tuntutannya, para karyawan itu minta pesangon. Masalah ini masih kita pelajari sesuai dengan ketentuan sebab pemberian pesangin bagi karyawan yang di PHK ada aturannya," terangnya.