Denpasar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali menyatakan siap membongkar bangunan penginapan dan restoran ilegal di Pantai Bingin dan mengawasi pemotongan kelebihan ketinggian bangunan hotel Step Up Jimbaran yang melanggar peraturan.
“Pantai Bingin mereka mengakui bahwa sepakat menyatakan itu (lahan) bukan hak milik mereka yang selama ini ditempati untuk kegiatan usaha,” kata Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Jumat.
“Kalau Step Up tidak keberatan karena itu sudah menjadi rekomendasi dewan dan kami temukan juga ketinggiannya lebih,” sambungnya.
Diketahui di Pantai Bingin terdapat 48 bangunan pariwisata berupa penginapan dan restoran yang berdiri di atas tanah milik negara, mereka juga melanggar karena itu merupakan lahan perlindungan setempat.
Setelah mendapat rekomendasi DPRD Bali dan bersurat kepada para pengusaha, akhirnya surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga dilayangkan dan hari ini Satpol PP Bali menyatakan seluruh bangunan akan dibongkar.
“Jadi 48 bangunan yang ada di Pantai Bingin akan kami bongkar, tentu pembongkarannya itu dilaksanakan oleh Satpol PP Badung dan dibiayai oleh Pemkab Badung,” ujar Rai Dharmadi.
Awalnya para pengusaha keberatan meski mengakui kesalahannya, namun karena sudah dipastikan melanggar maka eksekusi dilakukan menunggu surat perintah dari Bupati Badung sebab pembongkaran selain mandiri oleh pengusaha juga dilakukan dengan dana APBD Badung.
“Mereka juga sudah sampaikan surat ke kami nah jika ada upaya hukum ya silahkan saja hak masyarakat bisa dilanjutkan, yang pasti bahwa dinyatakan itu tanah negara dan mereka sudah mengakui bahwa itu memang tanah negara bukan hak individu,” kata Rai Dharmadi.

Bersamaan dengan itu, Satpol PP Bali juga meminta penanggung jawab proyek hotel Step Up Jimbaran memangkas kelebihan tinggi bangunan mereka yang melanggar aturan.
Jika sebelumnya DPRD Bali menyatakan Step Up juga melanggar sepadan jurang dan pantai, dari penelusuran Pemprov Bali berlandaskan Peraturan Bupati Badung Nomor 59 Tahun 2021 tentang rencana detail tata ruang Kabupaten Badung tidak terdapat peraturan terkait yang menyatakan mereka melanggar.
Baca juga: Satpol PP Gianyar bongkar taman di trotoar, pemilik berterima kasih ke pemerintah
“Jadi Step Up dengan temuan sebelumnya dinyatakan ada ketinggian 1,58 meter itu sudah ditindaklanjuti untuk menghentikan kegiatannya, memotong kelebihan ketinggian tapi tidak bisa selesai satu hari, tapi sudah sepakat,” ujarnya.
Baca juga: Sejumlah taman kota di Mataram steril dari pengamen
Selain itu menyangkut arahan agar bangunan tersebut berisi ornamen Bali juga sudah disepakati untuk dilakukan saat penyelesaian sebab bangunan akomodasi pariwisata itu saat ini masih 60 persen pengerjaan.