Warga Prancis penyelundup narkoba mulai disidangkan

id Dorfin Felix,Warga Prancis,Penyelundup narkoba

Warga Prancis penyelundup narkoba mulai disidangkan

SIDANG PERDANA PENYELUNDUP SABU. Terdakwa penyelundup narkoba jenis sabu Dorfin Felix bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (21/2/2019). Dorfin Felix yang merupakan warga negara Perancis tersebut menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait penyelundupan sabu seberat 2,4 kg senilai Rp3,2 miliar. ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/wpa.ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama (ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama)

Mataram (Antaranews NTB) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar sidang kedua dengan agenda pembacaan dakwaan terdakwa penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix.

Sidang pada Senin siang itu dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Mataram Isnurul Syamsul Arif dengan anggota Didiek Jatmiko dan Ranto Indra Karta.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati NTB yang diwakili Ginung Pratidina mendakwa Dorfin Felix dengan pidana Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Barang bukti narkoba yang diamankan dari terdakwa dibawa dari negara asal terdakwa, yakni Prancis, dengan berat di atas lima gram," kata Ginung Pratidina.

Penerapan pidana pasal-pasal tersebut dicantumkan dalam tiga dakwaan, yakni dakwaan primair, subsidair dan lebih subsidair.

Untuk dakwaan primair, Dorfin Felix didakwa dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang mengatur penyelundupan narkoba dari luar negeri atau impor.

Kemudian, dalam dakwaan subsidairnya, Dorfin Felix didakwa dengan pidana Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang menyatakan adanya perbuatan mengedarkan narkoba.

Selanjutnya untuk dakwaan lebih subsidairnya, JPU menerapkan pidana Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang menyatakan adanya perbuatan memiliki dan menguasai narkoba.

Dalam rangkaian dakwaannya, JPU juga menjelaskan modus penyelundupan Dorfin Felix yang terbongkar ketika menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea dan Cukai di jalur kedatangan penerbangan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Praya, Lombok Tengah, NTB.

Dari hasil penangkapannya, ditemukan barang bukti narkoba berupa sembilan bungkus kristal cokelat jenis MDMA seberat 2.477,95 gram, satu bungkus serbuk kuning jenis amphetamine seberat 256,69 gram, satu bungkus serbuk putih jenis ketamine seberat 206,83 gram, dan pil atau tablet cokelat berlogo tengkorak jenis MDMA sebanyak 22 butir dengan berat 12,98 gram.