Polisi kaji penangguhan penahanan tersangka korupsi COVID-19 di Mataram

id penangguhan penahanan, korupsi masker covid-19, polresta mataram,penahanan tersangka

Polisi kaji penangguhan penahanan tersangka korupsi COVID-19 di Mataram

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengkaji perihal pengajuan penangguhan penahanan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi Regi Halili di Mataram, Selasa, mengatakan pengkajian penangguhan penahanan tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19 itu harus melalui gelar perkara bersama pihak pengawas internal kepolisian.

"Ada beberapa tersangka yang sudah mengajukan penangguhan penahanan, tetapi kami belum laksanakan gelar. Pertimbangannya bagaimana? kami akan putuskan nanti setelah gelar perkara, karena kami juga harus meminta masukan dari pengawas," katanya.

Baca juga: Polisi tahan tersangka keempat kasus masker COVID-19 di Mataram

Dalam catatan kepolisian, dua dari empat tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19 sudah mengajukan secara resmi penangguhan penahanan. Mereka adalah Wirajaya Kusuma (WK) yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Kamaruddin (K) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Untuk dua tersangka lain, yakni Chalid Tomasoang Bulu (CTB) selaku ketua tim verifikasi hasil pekerjaan 105 UMKM dan M. Haryadi Wahyudin (MHW) sebagai anggota tim yang baru hari ini menjalani penahanan masih berencana mengajukan penangguhan penahanan.

Dua berkas lagi adalah milik dua tersangka lain yang belum menjalani pemeriksaan dan penahanan, yakni mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany (DN) yang merupakan adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, dan Rabiatul Adawiyah (RA).

Baca juga: Kasus masker COVID-19: Sekdis Pariwisata NTB diperiksa sebagai tersangka

Dalam penanganan kasus ini sudah ada 120 saksi yang menjalani pemeriksaan. Begitu juga pengumpulan alat bukti dengan mengumpulkan keterangan ahli maupun hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPKP NTB dengan nilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.

Dalam penetapan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Begini peran Sekdis Pariwisata NTB soal korupsi masker COVID-19
Baca juga: Sekdis Pariwisata NTB ditahan terkait korupsi masker COVID-19
Baca juga: Polresta Mataram tahan PPK proyek pengadaan masker COVID-19
Baca juga: Kepala Biro Ekonomi Setda NTB ditahan terkait kasus masker COVID
Baca juga: Jadi tersangka masker, Karo Perekonomian Setda NTB siap penuhi panggilan polisi
Baca juga: PPK tersangka masker COVID-19 jemput surat panggilan di Polresta Mataram

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.