Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan aset pemerintah daerah berupa Hotel Aerotel Praya disewakan dengan harga Rp350 juta per tahun.
"Sewa aset Hotel Aerotel itu Rp350 juta per tahun sesuai dengan harga yang ditetapkan appraisal," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah Taufikurrahman di Lombok Tengah, Kamis.
Ia mengatakan, nilai sewa aset tersebut tidak bisa dilakukan negosiasi lebih tinggi lagi, karena itu hasil yang telah ditetapkan oleh tim appraisal.
"Nilai sewa harus sama sesuai hasil appraisal atau bisa lebih tinggi," katanya.
Ia mengatakan, aset tersebut sampai saat ini belum ada investor yang berminat mengelola hotel tersebut, meskipun sebelumnya sempat ada investor asal Australia dan Jakarta yang telah melakukan pengecekan.
"Belum ada investor yang menawar untuk mengelola, ada yang datang hanya sebatas mengecek kondisi aset tersebut," katanya.
Baca juga: Lombok Tengah berencana menjadikan Hotel Aerotel pusat pelayanan publik
Ia mengatakan, pengelolaan aset tersebut direncanakan dengan cara Kerja sama Pemanfaatan (KSP) BMN yang diatur dalam PMK 78/2014.
"Dengan cara itu pemerintah daerah dapat dua keuntungan yakni dari keuntungan berbagi saham dan retribusi," katanya.
Sebelumnya, Badan Keuangan dan Aset Daerah Lombok Tengah mencatat capaian retribusi penyewaan aset tanah dan bangunan milik pemda melampaui target.
"Dari target sebesar Rp1,5 miliar per tahun terealisasi sebesar Rp1,7 miliar," kata Taufikurrahman.
Ia mengatakan, 12 item aset yang disewakan antara lain, sewa lahan Bangun Guna Serah (BGS) pada Hotel Raja Kuta senilai Rp1 miliar per tahun, sewa lahan pemda oleh AHASS di Jelojok, Kopang Rp10 juta, sewa kolam renang Matra Rp30 juta, sewa lahan di gelondong untuk bengkel senilai Rp1,5 juta, sewa lahan di gelondong untuk toko bangunan senilai Rp4,2 juta.
Kemudian, sewa tanah dan bangunan eks Kominfo senilai Rp8,7 juta, sewa lahan ATM Bank NTB di Jelojok Rp7,7 juta, sewa lahan Talk Coffe Praya Rp9,6 juta, sewa lahan di Janapria Rp10 juta, sewa lahan BGS eks Pasar Kuta Rp200 juta, sewa lahan BGS eks Kantor Desa Kuta Rp154,8 juta, sewa lahan tower Disdik Rp 75 juta, dan sewa lahan tower pendopo Rp75 juta.
"Dalam penyewaan ini, kami gunakan dua kewenangan yakni penyewaan oleh kepala OPD dan penyewaan melalui Sekda Lombok Tengah sebagai pengelola," katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026