Lombok Tengah (ANTARA) - Seorang anggota DPRD Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Ahmad Rumiawan yang meninggal dunia akibat kecelakaan resmi diganti oleh H Lalu Kelan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
"Hari ini DPRD Lombok Tengah menggelar sidang paripurna dengan agenda pengucapan sumpah janji anggota dewan pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2024-2025," kata Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Ramdan di Lombok Tengah, Senin
Ia berharap kepada anggota DPRD Lombok Tengah yang baru dilantik agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat dan daerah Lombok Tengah.
"Mari sama-sama memperjuangkan setiap aspirasi masyarakat Lombok Tengah," katanya..
Baca juga: Tiga anggota PAW DPRD Lombok Tengah dilantik
Sementara itu, Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri atas nama pribadi, jajaran Pemda dan masyarakat Lombok Tengah menyampaikan doa dan penghormatan setinggi-tingginya kepada almarhum H Lalu Ahmad Rumiawan.
“Almarhum adalah sosok yang berdedikasi tinggi, berintegrasi dan telah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah selama menjabat sebagai anggota DPRD," katanya.
"Semoga amal ibadah beliau diterima di sisi Allah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan,” katanya.
Pihaknya juga mengucapkan selamat mengemban amanah sebagai anggota DPRD Lombok Tengah kepada H Lalu Kelan. Menurutnya bahwa pengucapan sumpah atau janji yang sudah dilakukan bukan hanya sebagai prosedur formal, tetapi merupakan komitmen moral dan konstitusional yang mengikat, baik secara hukum etika maupun spiritual.
“Sebagai wakil rakyat memiliki tanggungjawab besar untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, mengawal kebijakan pembangunan dan menjalin sinergi dengan Pemda untuk kemajuan Lombok Tengah,”ujarnya.
Baca juga: 3 anggota DPRD Lombok Tengah diusulkan PAW
Pihaknya berharap dengan pengalaman, dedikasi dan semangat pengabdian yang dimiliki, H Lalu Kelan dapat melanjutkan perjuangan dan pengabdian almarhum secara maksimal dan penuh tanggungjawab.
Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa proses PAW merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat dan telah diatur secara konstitusional.
“Kami berharap, fungsi legislatif dapat terus berjalan semakin optimal dan kolaborasi antara DPRD dan Pemda dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, partisipasif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” katanya.
Baca juga: DPRD Lombok Tengah menerima 2 usulan PAW jelang Pemilu 2024
Baca juga: Anggota DPRD Loteng terlibat kasus nyabu belum proses PAW
