Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melaksanakan penandatanganan kerjasama bantuan hukum bidang perdata dalam rangka menciptakan tata kelola keuangan yang bersih dan efektif.
"Bantuan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dan aset," kata Bupati Lombok Timur Haerul Warisin dalam keterangannya di Lombok Timur, Selasa.
Ia mengatakan penandatangan MoU yang dilaksanakan Senin (28/1) adalah bentuk kolaborasi pemerintah daerah dengan kejaksaan, dalam menjaga ketenangan dan kepastian dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di Lombok Timur.
"Pendampingan hukum merupakan hal yang mutlak dan harus diterapkan dalam setiap kegiatan pemerintahan," katanya.
Menurut bupati, pemerintahan yang baik dan bersih tersebut, tidak cukup hanya dinilai dari apa yang dikatakan, karena penilaian tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi orang lain yang melihat dan menilai kinerja yang dilakukan.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah perkuat penagihan pajak daerah
"Pendampingan hukum adalah bentuk komitmen agar setiap kegiatan tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu dan sesuai aturan," katanya.
Bupati juga menekankan bahwa, keberhasilan pembangunan di Lombok Timur tidak hanya bergantung pada kekuatan teknis dan besar anggaran, tetapi juga pada ketenangan dalam bekerja serta kejelasan hukum dalam setiap pelaksanaan program.
"Jangan takut ketika ada petugas dari kejaksaan datang, ketika ada pendampingan dilakukan," katanya.
Ia mengatakan ketika ada yang kurang, kemitraan yang sudah dibangun dilakukan komunikasi untuk perbaikan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Ini kunci dalam menciptakan Lombok Timur yang baik, karena ketika ada yang mengawasi menjadi tenang bekerja, sehebat apapun konsultan, tanpa ada ketenangan pekerjaan tidak maksimal," katanya.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah beberkan korupsi pengadaan truk DLH
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur Hendro Wasisto mengatakan bahwa nota kesepakatan ini akan menjadi dasar pelaksanaan tugas kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain dalam rangka mendampingi pemerintah daerah, terutama dalam menghadapi persoalan hukum keperdataan dan tata usaha negara.
"Kami berkeyakinan pendatangan MoU bukan sebatas seremonial semata. Tetapi diharapkan dapat diimplementasikan di lapangan dengan bersinergi dalam hal penataan uang daerah tepat sasaran dan tepat guna," katanya.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah selamatkan keuangan daerah Rp2 Miliar
Pendampingan juga mencakup perlindungan terhadap aset-aset milik daerah, serta penguatan kapasitas hukum bagi para kepala desa dalam mengelola dana desa.
Dengan demikian anggaran desa dapat dimanfaatkan secara tepat, dan tujuan pembangunan di desa dapat tercapai dengan optimal.
"Tugas kami bukan mencari kesalahan, tapi memastikan setiap rupiah anggaran digunakan dengan tepat dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Acara tersebut dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Lombok Timur HM Juaini Taofik, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) se-Kabupaten Lombok Timur.
