Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat membantah tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji tahun anggaran 2022 yang nilai pekerjaannya mencapai Rp3 miliar dengan telah menetapkan empat tersangka dan menemukan adanya selisih nilai pekerjaan.
"Dalam penanganan kasus ini kami tidak ada unsur tendensius, menyelamatkan, kami tidak seperti itu, kami profesional, kami tidak tebang pilih. Silakan kawal, kami tidak menyembunyikan sesuatu apa pun," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Ugik Ramantyo ketika dihubungi melalui telepon dari Mataram, Rabu.
Ugik menerangkan hal tersebut menanggapi isu yang tersebar luas di tengah masyarakat terkait keterlibatan pejabat daerah di Kabupaten Lombok Timur.
"Penyidik tetap bekerja dengan berlandaskan prosedur hukum dan aturan perundang-undangan. Kalau memang ada bukti keterlibatan ke atas, kenapa tidak? Lah kalau memang belum terpenuhi menurut penyidik, istilahnya belum memenuhi unsur atau memang rangkaian kegiatannya tidak mengarah ke sana? Yang jelas, penanganan ini sudah sesuai SOP dan peraturan yang ada," ujarnya.
Baca juga: Inspektorat NTB belum terbitkan hasil audit korupsi proyek dermaga Labuhan Haji
Dalam penanganan kasus ini, kejaksaan menetapkan empat tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: Tap-03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap-04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025.
Penyidik, kata dia, sudah meyakini ada selisih harga antara hasil pekerjaan dengan perencanaan. Hal itu diperkuat dengan hasil audit tim internal, meskipun belum ada hasil resmi dari Inspektorat NTB.
Selain itu, Ugik menerangkan bahwa penyidik dalam menetapkan empat tersangka sudah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan unsur perbuatan melawan hukum dari empat tersangka.
"Tim penyidik menyatakan penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan dugaan, itu sudah memenuhi unsur yang menurut penyidik sudah terpenuhi," ucap dia.
Baca juga: Kejari Lotim tetapkan empat tersangka korupsi proyek dermaga Labuhan Haji
Empat tersangka dalam pekerjaan proyek yang berada di bawah kendali Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur ini terdiri dari instansi pemerintahan dan swasta, berinisial AH, MAF, SH, dan M.
"Para tersangka AH selaku PPK, MAF selaku pemilik manfaat perusahaan kontraktor pembangunan, SH selaku peminjam perusahaan fisik, dan M selaku pelaksana pekerjaan kontraktor fisik," katanya.
Menurut penyidik, jelas dia, para tersangka dalam kasus ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara. Salah satunya diperkuat dengan hasil pemeriksaan ahli dari teknik sipil.
Baca juga: Kejaksaan temukan kekurangan spesifikasi proyek Labuhan Haji Lombok Timur
Penyidik menetapkan empat tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tindak lanjut penetapan, penyidik pada Selasa (19/8) melakukan penahanan terhadap dua dari empat tersangka, yakni MAF dan SH di Rutan Kelas II B Selong, Kabupaten Lombok Timur.
"Untuk dua lainnya (AH dan M) belum. Masih kami dalami. Penyidik masih bekerja untuk memberikan keterangan lagi, saksi maupun alat bukti lain supaya lebih terang," ujar Ugik.
Baca juga: Kejari Lombok Timur tunggu hasil ahli terkait kerugian korupsi Dermaga Labuan Haji
Baca juga: Penyidik korupsi Dermaga Labuhan Haji siap agendakan cek fisik bersama ahli
Baca juga: Jaksa ungkap penyidikan kasus korupsi Dishub Lombok Timur tahun 2022
