Polres Lombok Tengah mengangkap 32 tersangka kasus kejahatan

id Kasus 3C,Lombok Tengah ,NTB,Polres Lombok Tengah

Polres Lombok Tengah mengangkap 32 tersangka kasus kejahatan

Para tersangka kasus 3C yang diamankan Polres Lombok Tengah, Provinsi NTB di Lombok Tengah, Rabu (3/9/2025). ANTARA/Akhyar Rosidi.

Lombok Tengah (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap 32 tersangka kasus kejahatan (curat, curas, curanmor) dari puluhan kasus yang terjadi selama kurun waktu Juli-Agustus 2025.

"Total kasus 3C ada 27 kasus dengan 32 tersangka,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto di Lombok Tengah, Rabu.

Ia mengatakan dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Satreskrim berhasil mengungkap berbagai kasus menonjol, khususnya curat, curas dan curanmor (3C) dan pembunuhan berencana yang sangat meresahkan masyarakat.

“Untuk kasus curat jumlah LP ada 16 dengan jumlah tersangka 20 orang yang terdiri dari 1 target operasi (TO) dan 19 non TO," katanya.

Sementara kasus curas ada 3 LP dengan tersangka 3 orang yang terdiri dari 1 TO dan 2 non TO. Untuk kasus curanmor terdiri dari 8 LP dengan tersangka 9 orang yang terdiri dari 1 TO dan 8 non TO.

"Tidak hanya kasus 3C, namun kepolisian juga berhasil mengungkap dua kasus penelantaran anak dengan mengamankan dua orang perempuan dan sudah berstatus sebagai tersangka," katanya .

Baca juga: Jaga kondusifitas Fornas VIII, Polres Lombok Tengah gencarkan patroli

Selain itu kasus pembunuhan berencana yakni tersangka berinisial HJ (30) yang diduga meracuni tetangganya M Erwin (20) hingga meninggal dunia di Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya.

“Kasus pembunuhan berencana ini dilakukan oleh tersangka karena tersangka mencurigai korban mengambil HP tersangka, kemudian tersangka memberikan minum air putih yang ternyata di dalamnya sudah dicampur dengan racun,”terangnya.

Baca juga: Blanko SKCK kembali tersedia di Polres Lombok Tengah

Untuk kasus KDRT yakni tersangka Fachrudin Azzahidi alias Jack, 35 tahun warga Lingkungan Kekere Kelurahan Semayan Kecamatan Praya yang ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada isterinya yakni Baiq Miranda Puspa Pratiwi hingga meregang nyawa.

“Kalau kasus KDRT ini kita sudah periksa sekitar empat saksi dan saat ini berkas sudah tahap satu, kita fokus terhadap kejadian yang menyebabkan meninggal dunia," katanya.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.