Jaksa tuntut 13 tahun kurungan terhadap oknum polisi terlibat narkoba

id Narkoba,Polisi

Jaksa tuntut 13 tahun kurungan terhadap oknum polisi terlibat narkoba

Terdakwa Khairil Basir (Foto Antara/Dhimas BP) (Foto Antara/Dhimas BP/)

Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Khairil Basir, oknum anggota kepolisian yang ikut terlibat dalam peredaran narkoba kelas kakap di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pidana penjara selama 13 tahun.

Dalam tuntutan JPU yang diwakilkan jaksa Baiq Nurul Hidayati, meminta Majelis Hakim untuk menjatuhi hukuman 13 tahun penjara karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 7,7 kilogram.

Tuntutan yang disampaikan ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Suradi, Senin sore, itu turut mengungkapkan pasal yang dikenakan sesuai dengan penerapan pidana pelanggaran dalam dakwaan keduanya.

"Dengan ini meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidan penjara selama 13 Tahun, sesuai pembuktian dalam dakwaan keduanya, Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika," kata Baiq Nurul.

Selain meminta Majelis Hakim untuk menghukum dengan pidana penjara 13 Tahun, terdakwa Basir juga dibebankan denda pidana sebesar Rp1 miliar.

"Apabila denda Rp1 miliar tidak dapat dibayarkan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka terdakwa dituntut untuk menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucapnya.

Dalam uraian tuntutannya, disebutkan bahwa terdakwa Basir terbukti ikut terlibat dalam peredaran narkoba pada 17 September 2018. Bersama saksi Syamsul Hakim, keduanya ditangkap di Jalan Malomba, Lingkungan Tangsi, Kecamatan Ampenan.

Ketika itu Hakim lebih dulu ditangkap oleh petugas Polda NTB usai mengambil paketan ganja di salah satu jasa pengiriman barang. Dari hasil pengembangannya, penangkapan kemudian berlanjut kepada terdakwa Basir yang perannya terungkap sebagai pesuruh Hakim.

Terdakwa Basir menyuruh Hakim mengambil paketan ganja lengkap dengan identitas pengirim Andi Syahputra dan penerima paketan bernama Ibu Yanti alias Yanis, beralamat Jalan Komodo, Monjok, Kota Mataram.

Dalam keterangannya di persidangan, terdakwa Basir mengakui bahwa paketan itu adalah miliknya yang dipesan seseorang dari dalam Lapas Mataram. Identitas orang yang memesan tersebut bernama Lalu Karzaki alias Ukang.

Lebih lanjut, Tim Penasihat Hukum terdakwa, Heru Mahnun, yang menanggapi tuntutannya menyatakan tidak sepakat dengan alasan penerapan hukum jaksa.

Karena itu dalam agenda sidang lanjutan pledoinya (nota pembelaan), Heru akan menyampaikan sanggahan dari tuntutan jaksa tersebut.

"Itu tidak sesua fakta persidangannya. Nanti sanggahannya akan kita uraikan dalam pledoi," kata Heru Maknun.