Mataram kaji usulan pengurangan pajak hotel

id Pajak hotel,Pemkot Mataram

Mataram kaji usulan pengurangan pajak hotel

Ilustrasi - penukaran mata uang asing. (ANTARA /Sigid Kurniawan)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan mengkaji usulan tentang pengurangan pajak hotel dengan melihat kondisi daerah pascagempa bumi yang menyebabkan pelaku pariwisata kesulitan untuk bangkit hingga saat ini.

"Insya Allah hari ini dan besok kami bertemu dengan para wajib pajak dari hotel, restoran, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk sosialisasi sekaligus membahas usulan pengurangan pajak hotel," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmii di Mataram, Kamis.

Pernyataan itu disampaikannya menanggapi usulan dari Ketua Asosiasi Hotel Mataram Ernanda D Agung, CHA yang mengatakan, untuk membangkitkan pariwisata Mataram pascagempa bumi perlu ada perhatian dari Pemerintah Kota Mataram terutama pada hotel-hotel.

Misalnya, membantu upaya peningkatan promosi dan kebijakan-kebijakan bagaimana agar pemerintah kota bisa membantu pihak hotel mengurangi beban operasional termasuk gaji karyawan.

"Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah pengurangan pembayaran pajak atau 'tax holiday', agar bisnis perhotelan tidak terlalu banyak menanggung beban," katanya.

Dalam hal ini, para pelaku pariwisata terutama hotel sangat optimistis pariwisata Mataram bisa bangkit kembali, namun hotel tidak bisa berjuang sendiri. "Kami butuh bantuan dan dukungan dari para pemegang kebijakan," katanya.

Menurut Syakirin, pascagempa bumi timnya tetap melakukan pemantauan terhadap kondisi hotel dan restoran dan penurunan tingkat hunian hotel memang tidak dapat dipungkiri.

"Mari kita sama-sama melihat kemungkinan mana yang bisa kita dukung sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku," katanya.

Menurutnya, jika usulan pengurangan pajak hotel dan beberapa jenis pajak yang dibayarkan hotel kemungkinan bisa dikaji dan dipertimbangkan, tapi kalau usulannya penghapusan tentunya hal itu cukup berat.

"Penarikan pajak tetap kita lakukan, sebab pihak hotel sendiri sudah menarik pajak dari para pengunjung," katanya.

Menurutnya, dalam hal ini pihak hotel memang harus aktif mengajukan usulan pengurangan pajak, agar pemerintah kota memiliki dasar untuk melanjutkan ke kepala daerah.

Sekaligus sebagai bahan pertimbangan kepala daerah sebelum mengambil kebijakan. "Kita tentunya akan mempertimbangkan kondisi kota pascagempa bumi dan jangan sampai ada pemutusan hubungn kerja sehingga kesulitan yang dihadapi hotel harus ada solusi," katanya.