KKP melimpahkan ke kejaksaan dua WNA serta BB kapal ilegal Filipina

id KKP, dua WNA, barang bukti, kasus kapal ilegal, Filipina, Jekasaan, Kejari, Bitung,Kapal ilegal

KKP melimpahkan ke kejaksaan dua WNA serta BB kapal ilegal Filipina

Arsip Foto - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono dalam jumpa pers seusai memimpin kegiatan penyegelan pemagaran laut 30,16 km, di perairan Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). ANTARA/Harianto

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melimpahkan dua tersangka warga negara asing (WNA) serta barang bukti tindak pidana kasus perikanan kapal berbendera Filipina Fishing Vessel (FV) Princess Janice-168 seberat 754 gross tonnage (GT), ke Kejaksaan Negeri Bitung.

“Dua tersangka dan sejumlah barang bukti telah diserahterimakan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) berarti penyidikan kasus ini telah tuntas,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Dia mengungkapkan kasus itu bermula saat Kapal Pengawas KKP yakni KP. Orca 04 melakukan penangkapan terhadap FV Princess Janice-168 pada 19 Agustus 2025 di Samudra Pasifik, yang merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 717.

Ipunk menegaskan kinerja itu merupakan wujud dari sinergi yang baik antara Direktorat Jenderal PSDKP KKP dengan Kejaksaan RI dalam memerangi kegiatan illegal fishing.

Baca juga: Perusahaan perikanan Indonesia bisa ekspor ke Taiwan naik jadi 693 UPI

Kepala Pangkalan Bitung Kurniawan, menyebutkan dua orang berinisial SCC dan EBS berkewarganegaraan Filipina yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik telah dilimpahkan secara resmi kepada JPU.

Selain itu, barang bukti yang juga dilimpahkan, antara lain satu unit kapal FV Princess Janice-168, satu unit alat tangkap super purse seine, tiga unit kapal bantu penangkapan ikan, satu unit rumpon, satu buah bendera Filipina, satu bundel log book kapal, empat bundel dokumen kapal, serta peralatan navigasi dan komunikasi.

Baca juga: Wapres meminta Menteri KKP percepat bangun kampung nelayan Merah Putih

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pihaknya menentang keras praktik Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing karena tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

Untuk itu, pihaknya meminta Direktorat Jenderal PSDKP agar menuntaskan setiap proses hukum atas pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan, serta menjalin sinergi dengan lembaga terkait yang berwenang.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.