Kajati sebut temukan peristiwa hukum di kasus dana pokir DPRD NTB

id Kajati NTB,peristiwa hukum ,dana pokor,DPRD NTB

Kajati sebut temukan peristiwa hukum di kasus dana pokir DPRD NTB

Kepala Kejati NTB Wahyudi. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi menyatakan pihaknya menemukan peristiwa hukum dari adanya kasus pembagian dana "siluman" kepada sejumlah anggota dewan dalam kegiatan perencanaan dan pengelolaan anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD NTB tahun 2025.

"Sudah ada mens rea, sudah ada peristiwa hukumnya," kata Wahyudi di Mataram, Kamis.

Dengan menemukan adanya peristiwa hukum dalam persoalan ini, Kajati NTB menegaskan bahwa penanganan kasus dana pokir DPRD NTB kini berjalan di tahap penyidikan.

Meskipun sudah naik penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara, Wahyudi mengungkapkan bahwa belum ada penetapan tersangka.

"Kasusnya sedang berjalan, sudah (sudah gelar perkara dan naik penyidikan). Belum ada tersangka," ucap dia.

Baca juga: Kejati NTB minta masyarakat ikut awasi penanganan kasus pokir DPRD

Atas adanya penyidikan kasus ini Kajati NTB menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi dan penguatan alat bukti masuk dalam agenda lanjutan.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTH Zulkifli Said sebelumnya mengungkapkan adanya penelusuran dari peran dalang utama. Penelusuran ini bagian dari akhir penanganan di tahap penyelidikan ini.

"Iya, jadi yang harus kami temukan ini adalah pelaku utamanya dahulu," katanya.

Saat disinggung perihal peran dari dalang utama tersebut berasal dari pihak kontraktor, Zulkifli memilih untuk tidak memberikan tanggapan.

Baca juga: Kejati: Gedung DPRD NTB terbakar tak hambat penyelidikan dana pokir

Dia hanya menegaskan bahwa penyelidikan ini sudah menunjukkan progres yang signifikan dan telah mengerucut pada dugaan gratifikasi dan suap.

"Yang jelas, ini berjalan sesuai SOP (standard operating procedure)," ujarnya.

Dalam penyelidikan kasus ini tercatat sejumlah anggota DPRD NTB, mulai dari ketua hingga anggota menjalani pemeriksaan. Termasuk ada juga dari lembaga eksekutif Pemprov NTB.

Selain itu, ada beberapa anggota dewan menitipkan sejumlah uang yang diduga "dana siluman" pokir kepada pihak kejaksaan. Peristiwa penitipan ini turut menguatkan adanya indikasi peredaran uang tak bertuan tersebut ke kantong sejumlah anggota dewan.

Kejati NTB melakukan serangkaian permintaan keterangan ini dengan mendasar pada surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025, tanggal 10 Juli 2025.

Baca juga: KPK usut korupsi dana pokir di DPRD NTB

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.