OJK dan Polri pulangkan mantan Direktur Investree dari Qatar

id OJK,Mantan Direktur Investree ,Penghimpunan Dana Ilegal,AAG,Qatar

OJK dan Polri pulangkan mantan Direktur Investree dari Qatar

OJK dan Polri berhasil memulangkan AAG, mantan Direktur Investree Radhika Jaya dari Qatar, karena diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun. (ANTARA/HO-OJK)

Mataram (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.

Dalam keterangan resminya, penyidik OJK mengungkap tersangka menghimpun dana masyarakat pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024.

Skema ilegal itu dilakukan melalui PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle yang mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya. Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, AAG dijerat Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: OJK: kerugian akibat investasi ilegal capai Rp142,1 triliun sejak 2017

Ancaman pidana bagi pelanggaran tersebut adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Selama proses penyidikan, AAG tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar.

OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan bekerja sama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Baca juga: KPK panggil Iman Adinugraha DPR RI saksi kasus CSR BI-OJK

Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Luar Negeri turut mengupayakan jalur government to government (G to G) berupa permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencabut paspor tersangka guna mempersempit ruang geraknya.

Proses pemulangan AAG dilakukan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB dengan dukungan penuh Kedutaan Besar RI di Qatar. Setelah tiba di Indonesia, tersangka resmi ditahan oleh OJK dan dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan para korban yang masuk baik di tingkat Bareskrim maupun Polda Metro Jaya.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas kerja sama yang erat dalam pemulangan tersangka AAG.

Baca juga: KPK menyita 15 mobil milik anggota DPR Satori terkait kasus CSR BI-OJK
Baca juga: OJK ingatkan masyarakat tak ikut gerakan "Gagal Bayar Pinjol"

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.