Emas Antam hari ini Rabu, 1 Oktober naik jadi Rp2,237 juta/gram

id harga emas, emas antam, investasi emas, logam mulia,Harga emas per gram hari ini,Harga emas hari ini,Harga emas per gram,Harga emas

Emas Antam hari ini Rabu, 1 Oktober naik jadi Rp2,237 juta/gram

Pramuniaga menunjukkan produk emas batangan di Galeri 24 Pegadaian Cabang Ampenan, Mataram, NTB, Senin (28/10/2024). Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dijual di galeri tersebut pada Senin siang mengalami penurunan harga sebesar Rp7.000 per gram menjadi Rp1.566.000 per gram dari sebelumnya berada di posisi Rp1.573.000 per gram pada Minggu (27/10/2024). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.)

Jakarta (ANTARA) - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu (1/10) mengalami kenaikan Rp3.000 dari semula Rp2.234.000 menjadi Rp2.237.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) sebesar Rp2.084.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:

- Harga emas 0,5 gram: Rp1.168.500.
‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.237.000.
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.414.000.
- Harga emas 3 gram: Rp6.596.000.
‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp10.960.000.
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp21.865.000.
‎- Harga emas 25 gram: Rp54.537.000.
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp108.995.000.
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp217.912.000.
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp544.515.000.
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.088.820.000.
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.177.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.


Baca juga: Harga emas Antam-Galeri24 hari ini naik, UBS turun

Pewarta :
Editor: Ahmad Khaerul Arham
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.