Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Madani Mukarom terkait reklamasi laut dalam bentuk pulau kecil di perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, membenarkan adanya pemeriksaan yang masih berjalan pada tahap penyelidikan tersebut.
"Iya, pemeriksaannya hanya sebatas klarifikasi, dimintai keterangan karena masih penyelidikan," katanya.
Madani Mukarom yang ditemui di Kejati NTB membenarkan dirinya memberikan keterangan kepada jaksa terkait persoalan reklamasi tersebut.
"Iya, saya hanya ceritakan saja dalam kapasitas mantan Kadis LHK NTB. Itu statusnya perairan laut, punya negara," kata Madani.
Baca juga: Pulau kecil hasil reklamasi di laut Gili Gede Lobar bukan pelanggaran
Dia mengatakan bahwa Thamarind Resort sebagai pihak yang membangun pulau kecil dari hasil reklamasi tersebut sudah mengantongi izin lingkungan.
"Ada izin lingkungan, dinas penanaman modal dan izin lokasi, cuma belum ada izin pengelolaannya," ucapnya.
Untuk persoalan izin pengelolaan, jelas dia, kewenangan tersebut bukan berada di Dinas LHK NTB, melainkan Dinas Kelautan dan Perikanan NTB.
"Jadi, soal izin pengelolaan itu di dinas perikanan yang bisa ngomong. Kalau saya hanya terkait izin lingkungannya saja," ujarnya.
Selain memberikan keterangan, Madani mengakui dirinya turut menyerahkan seluruh dokumen terkait kewenangan Dinas LHK NTB dalam mengeluarkan rekomendasi izin lingkungan sebagai syarat pengajuan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
"Semua dokumen saya serahkan, ya seperti rekomendasi lingkungan dari dinas LHK, dan itu sudah keluar izin lingkungannya dari dinas penanaman modal (DPMPTSP NTB) tahun 2020 atas nama Gubernur NTB (Zulkieflimansyah)," kata Madani.
Baca juga: PSDKP evaluasi hasil pengecekan reklamasi laut di perairan Gili Gede Lombok
Kejati NTB menangani persoalan ini atas tindak lanjut laporan lembaga swadaya masyarakat NTB Corruption Watch (NCW).
NCW dalam laporan turut menyertakan adanya dugaan pembangunan sejumlah dermaga tanpa izin di kawasan pesisir pantai Desa Sekotong Barat.
Dalam laporan pembangunan dermaga tanpa izin dan reklamasi laut ini, NCW turut mencantumkan terkait adanya keterlibatan kalangan oknum pejabat daerah.
Dia mengatakan reklamasi laut yang berada di kawasan wisata Gili Gede ini sedikitnya mencapai luas 4 are. Dalam laporan, NCW turut menyertakan adanya dugaan dari keberadaan lahan reklamasi yang tidak memiliki dasar hukum dan izin.
Baca juga: Pulau kecil hasil reklamasi di Gili Gede Lombok Barat terancam disegel
Dasar hukum tersebut berkaitan dengan izin lokasi yang diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, kepemilikan atas kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, dan persetujuan lingkungan, baik persoalan AMDAL atau UKL-UPL.
Begitu juga persoalan pembangunan sejumlah dermaga di kawasan pesisir pantai Desa Sekotong Barat yang menjadi akses menuju Gili Gede, NCW menyebut dalam laporan terkait adanya masalah dalam perizinan.
Dengan adanya persoalan ini, NCW menduga adanya pelanggaran hukum sesuai aturan Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Lebih lanjut, NCW dalam laporan menyatakan telah menyertakan dokumen terkait pembangunan dermaga tanpa izin di pesisir pantai Desa Sekotong Barat dan reklamasi laut di Gili Gede.
Baca juga: PSDKP Benoa terjunkan tim telusuri reklamasi di Gili Gede Lombok Barat
Baca juga: SDKP Lombok Timur tunggu arahan PSDKP Benoa terkait reklamasi di Gili Gede
Baca juga: BPSPL: Tidak ada kami terbitkan KKPRL untuk reklamasi laut Gili Gede
