Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap salah seorang dari dua tersangka kasus dugaan prostitusi anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa, mengatakan tersangka yang menjalani penahanan di Lapas Kuripan tersebut berinisial MA yang berperan sebagai pengguna jasa prostitusi anak.
"Penahanan tersangka MA ini merupakan tindak lanjut tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum," kata Harun.
Untuk tersangka kedua, berinisial MM yang merupakan kakak sambung dari korban prostitusi anak, Harun mengatakan penuntut umum melanjutkan status tahanan kota dari penyidik kepolisian.
"Tersangka MM tahanan kota. Karena punya anak dan kooperatif juga selama penyidikan," ucapnya.
Baca juga: Rekonstruksi kasus prostitusi anak digelar di dua hotel Mataram
Untuk langkah selanjutnya dalam tahap persiapan penuntutan di persidangan, jelas dia, penuntut umum kini sedang menyusun surat dakwaan sebagai kelengkapan administrasi pelimpahan ke pengadilan.
Dalam berkas perkara, kedua tersangka dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui dalam perkara ini korban telah melahirkan anak dari hasil perbuatan dengan tersangka MA. Pembuktian itu terungkap dalam berkas perkara kedua tersangka.
Baca juga: Pengguna jasa prostitusi sebut penyedia minta Rp125 juta untuk LPA
Baca juga: LPA Mataram dampingi anak korban prostitusi kakak kandung
Baca juga: Kasus kakak eksploitasi adik dalam bisnis prostitusi di Mataram dapat atensi Polda NTB
