Mataram (ANTARA) - Kepolisian mengagendakan penetapan tersangka dalam kasus korupsi sewa alat berat milik Balai Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok pada Dinas PUPR Nusa Tenggara Barat usai pemeriksaan auditor dari BPKP NTB tuntas.
"Kami harus periksa BPKP sebagai auditor, kalau itu sudah, baru kami lakukan gelar perkara (penetapan tersangka)," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Kamis.
Penyidik merencanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka di tahap penyidikan ini di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
"Secepatnya kami gelar," ujarnya.
Dalam kasus ini, BPKP NTB sebagai lembaga audit yang membantu penyidik menghitung kerugian telah merilis hasil. Kerugian yang muncul mencapai Rp3,2 miliar.
Baca juga: Kerugian korupsi sewa alat berat PUPR NTB capai Rp3,2 miliar
Dalam perincian rilis hasil audit BPKP, kerugian Rp3,2 miliar muncul dari sewa alat berat yang tidak terbayar sejak akhir tahun 2021.
"Ada juga kerugian yang muncul dari dua alat berat hilang yang diduga digadaikan," ucapnya.
Dalam penyidikan kasus ini kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti dokumen dan penyitaan satu unit alat berat berupa ekskavator.
Untuk saksi yang pernah menjalani pemeriksaan adalah staf balai, pihak penyewa bernama Efendi, mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok Dinas PUPR NTB Ali Fikri, mantan Kadis PUPR NTB Sahdan bersama mantan bendahara.
Baca juga: Penetapan tersangka alat berat di PUPR NTB tunggu hasil audit BPKP
Selain itu, penyidik turut menelusuri adanya dugaan aliran uang sewa yang masuk ke Ali Fikri melalui rekening tabungan milik istrinya. Penelusuran itu diperkuat adanya bukti transfer dari Efendi selaku penyewa.
Untuk alat berat ekskavator disita dari wilayah Kabupaten Lombok Timur. Kini penyidik menitipkan barang sitaan tersebut di Kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok di Ampenan, Kota Mataram.
Dalam perjanjian sewa alat berat tersebut, Pihak yang bertanda tangan adalah Ali Fikri sebagai Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok Dinas PUPR NTB dengan Efendi, pihak penyewa.
Baca juga: Kerugian negara korupsi sewa alat berat di PUPR NTB senilai Rp3,2 miliar
