Mataram, NTB (ANTARA) - Sejumlah berita menarik di Nusa Tenggara Barat pada Senin (13/10) yang perlu dibaca publik.
Berikut rangkuman berita Antara NTB yaitu:
1. Korupsi LCC, Mantan Bupati Lombok Barat dihukum 6 tahun penjara
Mataram (ANTARA) - Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony dalam perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
"Menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Zaini Arony dengan pidana hukuman 6 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Ary Wahyu Irawan membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin.
Baca beritanya di sini
2. Polresta Mataram tahan tersangka penggelapan mobil eks operasional Bawaslu
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penggelapan 12 mobil eks operasional Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di wilayah kerja Nusa Tenggara Barat.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Senin, mengatakan penahanan terhadap tersangka berinisial RI ini merupakan keputusan dari penyidik.
Baca beritanya di sini
3. Dekan Fatepa Unram digugat ke PTUN atas penjatuhan sanksi seorang dosen
Mataram (ANTARA) - Dekan Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri (Fatepa) Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat, Dr. Satrijo Saloko digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram atas penjatuhan sanksi terhadap seorang dosen bernama Dr. Ansar.
Dr. Ansar melalui kuasa hukumnya, Irvan Hadi di Mataram, Senin, menyampaikan gugatan tersebut telah teregistrasi di PTUN Mataram dengan perkara nomor: 51/G/2025/PTUN.MTR.
Baca beritanya di sini
4. Kejati NTB buka peluang tersangka lain di kasus NCC
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat membuka peluang penetapan tersangka lain usai melihat fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi kerja sama bangun guna serah (BGS) NTB Convention Center (NCC) di Pengadilan Negeri Mataram.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said di Mataram, Senin, mengatakan pengembangan tersebut berkaitan dengan imbalan royalti tahunan senilai Rp8 miliar yang tidak disetorkan PT Lombok Plaza kepada Pemerintah Provinsi NTB dalam periode 2017 hingga 2024.
Baca beritanya di sini
5. Pulau Lombok raih peringkat kedua pulau terbaik di Asia 2025
Mataram (ANTARA) - Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat berhasil meraih peringkat kedua sebagai Pulau Terbaik di Asia 2025, dalam ajang bergengsi Readers' Choice Awards 2025 yang
diselenggarakan oleh majalah perjalanan terkemuka Condé Nast Traveller.
Pulau Lombok berhasil meraih skor 94,86 poin. Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024, di mana Lombok berada di peringkat 10 dengan skor 90,41 poin.
Baca beritanya di sini
