Limbah medis dibuang sembarangan di Mataram, Dinkes ambil langkah tegas

id Dinas Kesehatan,Kota Mataram,limbah medis

Limbah medis dibuang sembarangan di Mataram, Dinkes ambil langkah tegas

Tim dari Dinas Kesehatan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, amankan ratusan alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) dibuang sembarang ke saluran di Jalan Sriwijaya, Mataram, Selasa (14/10/2025). ANTARA/Dokumentasi Pribadi.

Mataram (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memastikan akan mengejar pelaku yang membuang sembarangan alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) di salah satu saluran di Jalan Sriwijaya, Mataram.

"Wali Kota Mataram sudah memerintahkan kami untuk mencari sumber pelakunya. Jadi, kami pastikan pelaku kasus tersebut kami kejar," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram dr H Emirald Isfihan di Mataram, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Emirald terkait laporan adanya ratusan BMHP dibuang di saluran di Jalan Sri Wijaya, Kota Mataram.

Baca juga: Limbah medis RSUD Kota Mataram mencapai 300 kilogram per hari

Hari ini, lanjutnya, dilakukan pembersihan BMHP oleh tim dari Dinas Kesehatan bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang hingga puskesmas dan kecamatan.

Adapun BMHP yang ditemukan antara lain selang infus, jarum infus, sepuit, sarung tangan, pemeriksa kehamilan, dan lainnya masih dalam kemasan.

"BMPH yang ditemukan tersebut sudah kedaluwarsa," ujarnya.

Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengangkat ratusan alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) dibuang sembarang ke saluran di Jalan Sriwijaya, Mataram, Selasa (14/10/2025). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Sementara, pembuangan BMHP sudah ada ketentuan yang berlaku dan membuang sampah di sungai, saluran, atau fasilitas publik lainnya adalah tindakan yang dilarang.

"Membuang sampah rumah tangga di sungai dan saluran saja sudah jelas-jelas dilarang, apalagi membuang alat medis dan BMHP," katanya.

Untuk itu, Dinas Kesehatan dan tim terkait lainnya memastikan akan mengejar pelaku pelanggaran tersebut.

Baca juga: Program pengurangan limbah dilakukan di RSUD Mataram

Menurut dia, pembuangan BMHP ada prosedur yang harus ditaati, seperti kalau sudah dipakai maka harus dimusnahkan menggunakan insinerator.

Untuk 11 puskesmas yang ada di Kota Mataram belum ada yang memiliki insinerator sehingga untuk pemusnahan limbah medis atau BMHP rata-rata masih menggunakan pihak ketiga.

Di setiap puskesmas, Dinas Kesehatan hanya menyediakan tempat penampungan sementara (TPS), sebelum diangkut oleh petugas dari pihak ketiga.

Ia mengatakan, BMHP yang sudah diangkut dari saluran tersebut, untuk sementara ditampung di Puskesmas Pagesangan untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Hasil temuan limbah BMHP sudah kami tampung di Puskesmas Pagesangan, sebelum dilakukan pemusnahan sesuai prosedur yang ada," katanya.

Baca juga: Pengolahan limbah medis telah sesuai standar di RSUD Mataram
Baca juga: Polresta Mataram memeriksa pejabat Dinas Dikbud NTB perihal limbah medis

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.