Dua residivis spesialis curas lintas kabupaten dibekuk Polres Dompu

id Polres Dompu, Wakapolres Dompu Kompol Heru Windiarto, Pelaku Curas, Residivis

Dua residivis spesialis curas lintas kabupaten dibekuk Polres Dompu

Wakapolres Dompu Kompol Heru Windiarto didampingi Kasat Reskrim AKP Masdidin dan Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua pelaku curas lintas kabupaten asal Bima di Mapolres Dompu, Selasa (14/10/2025). (ANTARA/HO-Humas Polres Dompu)

Dompu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) lintas kabupaten yang dilakukan dua pemuda asal Kabupaten Bima yang juga residivis.

Kedua tersangka ditangkap Tim Puma Polres Dompu setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap sejumlah laporan perampasan perhiasan di wilayah Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Wakapolres Dompu Kompol Heru Windiarto, dalam konferensi pers di Mapolres Dompu, Selasa (14/10), mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial AR alias Dian (23), warga Desa Nisa, Kecamatan Woha, dan MR (15), warga Desa Raba Kodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

"Dua pelaku ini merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan. Mereka kembali beraksi dengan menyasar perempuan yang mengenakan perhiasan emas saat berkendara," ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Masdidin dan Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika.

Baca juga: Dua terduga jaringan curanmor diciduk polisi di Dompu

Menurut hasil penyelidikan, kedua pelaku melakukan aksi curas secara beruntun di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Woja, yakni di depan SMPN 1 Woja, Kelurahan Montabaru di jalan lintas Sumbawa, Desa Bara dan di Desa Wawonduru.

Aksi pertama dilakukan pada Sabtu (20/9) malam dengan korban Julmiati (25), warga Desa Bakajaya. Sehari kemudian, Minggu (21/9) pagi, mereka kembali beraksi dan merampas gelang emas milik Harunnisa (16) di Desa Bara. Aksi terakhir terjadi Senin (22/9) siang, dengan korban Eka Kurniawati (23), warga Desa Wawonduru.

"Kedua pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau untuk mencari target di jalan raya. MR berperan sebagai pengendara yang memepet korban, sedangkan AR alias Dian bertugas menarik gelang emas korban hingga putus lalu melarikan diri," ungkapnya.

Baca juga: Tersangka korupsi KONI Dompu melaporkan pencurian berkas LPj dana hibah

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau, satu gelang rantai emas seberat 2,45 gram, satu ketapel, dan satu anak panah. Barang-barang tersebut digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim AKP Masdidin menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk tersangka MR yang masih di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.

Ia menambahkan, penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara dan dalam waktu dekat akan melimpahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap (P21).

Baca juga: Tim Puma Polres Dompu ungkap tiga otak pencurian hewan ternak
Baca juga: Jadi penadah, Waria asal Dompu ini ungkap pencurian alat-alat salon

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.