Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata dalam konferensi pers di Lombok Barat, Kamis, mengungkapkan empat tersangka baru ini berinisial SA, PA, DR, dan NU.
"Penetapan ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan," katanya.
Ia mengatakan bahwa penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan penyidik Polres Lombok Barat, Rabu (15/10).
Perihal identitas ke empat tersangka, kepolisian hanya mengungkap mereka adalah pihak keluarga dari tersangka pertama yakni, Brigadir Rizka Sintiani yang merupakan istri dari almarhum Esco.
Baca juga: Polda NTB tindaklanjuti perusakan rumah istri Brigadir Esco
Kepolisian mendapatkan peran empat tersangka baru ini bermula dari hasil rekonstruksi kasus di rumah almarhum pada Senin (29/9). Muncul dua pria mengenakan kalung dengan identitas Mr. X.
Ketika itu, tersangka Brigadir Rizka menolak untuk melanjutkan adegan saat jenazah Brigadir Esco berpindah dari kamar belakang rumah menuju kebun belakang rumah yang menjadi lokasi penemuan warga.
Jenazah Brigadir Esco ditemukan meninggal dalam keadaan leher terjerat tali yang terikat pada sebatang pohon kecil. Kejadian itu berlangsung di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: Polisi tindaklanjuti aksi warga rusak rumah istri Brigadir Esco
Baca juga: Kajari Mataram: Berkas perkara pembunuhan Brigadir Esco masih kabur
Baca juga: Polda NTB: Ada peran orang lain pada kasus pembunuhan Brigadir Esco
Baca juga: Polda NTB tangani pelanggaran etik Brigadir Rizka
Baca juga: Brigadir Rizka tolak rekonstruksi di lokasi penemuan jasad suaminya Brigadir Esco
Baca juga: Brigadir Riska peragakan 50 adegan pembunuhan suaminya Brigadir Esco
