Terdakwa rudapaksa di Lombok Tengah jadi tahanan kota sesuai penetapan PN

id Kasus rudapaksa ,Lombok Tengah ,NTB,Kejari Lombok Tengah

Terdakwa rudapaksa di Lombok Tengah jadi tahanan kota sesuai penetapan PN

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah Made Juri Imanu (Tengah) saat acara konferensi pers bersama wartawan di Lombok Tengah, Jumat (17/10/2025). ANTARA/Akhyar Rosidi.

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan M terdakwa kasus rudapaksa (pelecehan seksual) menjadi tahanan kota usai penetapan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Praya.

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu di Lombok Tengah, Jumat mengatakan kejaksaan tetap berkomitmen dalam proses penegakan hukum terhadap perkara perlindungan anak dilakukan secara profesional, tegak lurus dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan.

"Kami tetap berkomitmen menegakkan aturan sesuai dengan undang-undang," katanya.

Ia mengatakan terkait perkara atas nama terdakwa M telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Kamis tanggal 25 September 2025 di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah oleh Penyidik Polres Lombok Tengah.

Baca juga: Ayah perkosa anak kandungnya di Lombok Tengah dituntut 14 tahun penjara

Kemudian Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan penahanan Rutan terhadap terdakwa M bertempat di Rutan Polres Lombok Tengah, sebagaimana Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah nomor: PRINT-2002/N.2.11/Eoh.2/09/2025 tertanggal 25 September 2025, atas dasar Surat Perintah Penahanan tersebut sudah ditindak lanjuti dengan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan (BA-7) tertanggal 25 September 2025.

"Bahwa terhadap perkara tersebut telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Praya sebagaimana Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa nomor: B-5190/N.2.11/Eoh.2/09/2025 tertanggal 25 September 2025," katanya.

I Made yang didampingi Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah Fajar menegaskan, sebagaimana terdakwa M telah menjadi tahanan hakim berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa nomor: B-5190/N.2.11/Eoh.2/09/2025 tertanggal 25 September 2025.

Baca juga: Polisi ungkap kasus pemerkosaan wanita disabilitas di Lombok Tengah

Kemudian Jaksa melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya nomor: 213/Pid.Sus/2025/PN Praya tertanggal 25 September 2025 untuk dilakukan penahanan kota.

"Yang menyatakan bahwa terdakwa ditahan dengan tahanan kota sejak tanggal 25 September 2025 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2025," katanya.

Selain itu, berdasarkan surat permohonan dari Pengadilan Negeri Praya Nomor: 1571/KPN.W25-U6/HK2.1/IX/2025 tertanggal 25 September 2025 perihal pemasangan Alat Pengawas Elektronik (APE) dengan alasan Terdakwa mengidap penyakit jantung (hipertensi emergensi) dan tampak kelainan pada EKG.

"Bahwa terhadap perkara tersebut ditetapkan hari sidang pertama pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sebagaimana Penetapan Nomor: 213/Pid.Sus/2025/PN Praya tertanggal 25 September 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum," katanya.

Baca juga: Tega! Kakek di Praya cabuli cucunya yang baru berusia tiga tahun

Kemudian sidang kedua pada hari Senin 13 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut umum, yang mana Penuntut Umum menghadirkan 3 (tiga) orang saksi termasuk dengan anak korban.

"Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge dari penasihat hukum terdakwa," katanya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok Tengah mengamankan terdakwa M warga Kecamatan Kopang atas dugaan persetubuhan anak usia 14 tahun yang dilaporkan keluarga korban pada April 2025.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnandi mengatakan berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.

"Rabu 3 Agustus 2025 sudah diamankan. Mudah-mudahan berkasnya segera P21,” ungkap IPTU Lalu Brata Kusnandi, Minggu (7/9).

Pelaku diduga melakukan aksi bejat pada Maret 2025 dengan modus menjemput korban dan diajak ke rumah pelaku. Sesampai di rumah pelaku, korban diajak masuk ke dalam kamar dan disuruh melepas pakaian hingga telanjang.

Korban menolak akan tetapi pelaku memaksa melepaskannya dan atas kejadian itu korban melaporkan ke saudaranya, sehingga melapor ke Polres Lombok Tengah pada 29 April 2025.

Baca juga: Polisi tetapkan sembilan tersangka pencabulan anak di Lombok Tengah

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.