Surabaya (ANTARA) - Pembangunan ekonomi nasional yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, hingga kini Indonesia belum memiliki Undang-Undang Air Minum dan Air Limbah Domestik, padahal sektor ini adalah fondasi kehidupan dan pembangunan berkelanjutan.
Kita sudah memiliki undang-undang yang mengatur sektor-sektor vital seperti kelistrikan, minyak dan gas bumi, telekomunikasi, jalan, rumah sakit, hingga pengelolaan sampah. Ironisnya, untuk air minum yang merupakan kebutuhan dasar manusia, payung hukum yang ada masih terselip dalam satu ayat pada UU Sumber Daya Air. Kekosongan regulasi inilah yang menyebabkan tata kelola air di Indonesia tidak efisien, terfragmentasi, dan sulit berkembang.
Ketiadaan undang-undang khusus membuat pengelolaan air minum dan air limbah domestik berjalan tanpa arah yang seragam. Lembaga pengelola air di tingkat daerah, seperti PDAM atau BUMD, menghadapi kesulitan dalam pendanaan, perizinan, dan tata kelola. Akibatnya, banyak yang tidak efisien dan tidak bankable, sehingga sulit menarik investasi maupun meningkatkan pelayanan.
Dampaknya terasa langsung oleh masyarakat. Saat ini, akses air perpipaan baru mencapai 30 persen, sanitasi aman hanya 10 persen, dan sekitar 4 persen penduduk masih melakukan buang air besar sembarangan (BABS). Kondisi ini tidak hanya menjadi persoalan infrastruktur, tetapi juga masalah kesehatan publik.
Penelitian menunjukkan bahwa 15 persen kasus stunting di Indonesia disebabkan oleh air tidak layak dan sanitasi buruk. Akibatnya, negara menanggung kerugian ekonomi yang sangat besar diperkirakan mencapai 3 persen dari PDB per tahun, atau sekitar Rp90 triliun selama 2025–2045.
Sebaliknya, investasi di sektor air terbukti sangat menguntungkan. Berdasarkan kajian Bank Dunia, setiap 1 dolar AS investasi di bidang air minum dan sanitasi dapat menghasilkan manfaat ekonomi hingga 26–27 dolar AS, baik dalam bentuk peningkatan produktivitas, penghematan biaya kesehatan, maupun kualitas hidup yang lebih baik.
Payung Hukum dan Arah Reformasi
Untuk memperbaiki kondisi ini, Indonesia memerlukan langkah terstruktur dan komprehensif. Salah satunya adalah membentuk Undang-Undang Air Minum dan Air Limbah Domestik sebagai payung hukum nasional yang mampu mengatur tata kelola, pendanaan, dan tanggung jawab lintas sektor secara terintegrasi.
Selain itu, empat langkah strategis berikut dapat menjadi pilar transformasi menuju kemandirian air nasional:
Pertama, Pembentukan UU Air Minum dan Air Limbah Domestik. Undang-undang ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam menetapkan standar pelayanan, skema pembiayaan, dan mekanisme kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan swasta.
Kedua, Badan Regulator Air Nasional. Lembaga ini berfungsi menjaga keseimbangan antara tarif dan mutu layanan air minum serta sanitasi, sekaligus memastikan keterjangkauan bagi masyarakat miskin.
ketiga, Konsolidasi BUMD Air. Banyak PDAM masih beroperasi dalam skala kecil dengan manajemen terbatas. Melalui konsolidasi atau penggabungan antar daerah, efisiensi operasional dan pemerataan layanan dapat meningkat.
Keempat, Revisi PP Nomor 122 Tahun 2015. Peraturan ini perlu diperbarui agar lebih adaptif dengan kebijakan baru dan mendorong integrasi perizinan, investasi, serta pengelolaan sumber daya air lintas wilayah.
Kebutuhan investasi di sektor ini juga harus diantisipasi secara serius. Untuk mencapai akses air minum aman bagi seluruh rakyat Indonesia, dibutuhkan dana sekitar Rp236 triliun, sementara untuk sanitasi aman dibutuhkan tambahan Rp112 triliun.
Menjadikan Air sebagai Sumber Kesejahteraan
Arah kebijakan nasional yang tercantum dalam visi Asta Cita menempatkan swasembada air, kemandirian sumber daya air nasional, dan pemerataan akses sanitasi sebagai bagian penting dari kesejahteraan rakyat. Namun, tanpa dasar hukum yang kuat, arah kebijakan ini sulit diwujudkan secara konsisten.
Air bukan sekadar kebutuhan biologis; ia adalah prasyarat pembangunan, kesehatan, dan ketahanan sosial. Tanpa undang-undang yang mengatur pengelolaan air secara terpadu, Indonesia akan terus berputar dalam lingkaran masalah lama: pelayanan terbatas, sanitasi buruk, dan kesenjangan akses antardaerah.
Kini saatnya negara hadir dengan kebijakan yang menempatkan air sebagai sumber kesejahteraan, bukan sumber krisis. Pembentukan UU Air Minum dan Air Limbah Domestik bukan hanya soal regulasi, tetapi langkah strategis menuju kemandirian bangsa. Dengan payung hukum yang kokoh, air bisa menjadi simbol kemakmuran dan martabat rakyat Indonesia.
*) Penulis adalah Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) sekaligus Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Surabaya
